Komisi II DPRD Kalsel Studi Komparasi Pajak Daerah ke Jawa Barat

Komisi II DPRD Kalsel saat melakukan kunjungan kerja ke Bandung

BANDUNG, klikkalsel.com – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel melakukan kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat di Bandung, Senin (9/3/2026).

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka penyempurnaan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kunjungan tersebut dipimpin Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Adrizal, bersama sejumlah anggota Komisi II lainnya untuk melakukan studi komparasi terkait kebijakan serta mekanisme pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Rombongan Komisi II DPRD Kalsel diterima Bela Negara, Analis Kebijakan Ahli Muda Bapenda Provinsi Jawa Barat. Dalam kesempatan itu, ia memaparkan berbagai kebijakan serta strategi yang telah diterapkan dalam pengelolaan pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak dan retribusi.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas sejumlah hal, mulai dari implementasi regulasi pajak daerah, sistem pelayanan kepada wajib pajak, hingga berbagai inovasi yang dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan masyarakat.

Baca Juga : Kuota Terbatas, Pemprov Kalsel Buka Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran Idul Fitri 2026

Baca Juga : Geger, Ada Pria Tiba-tiba Lompat dari Jembatan Pekauman RK Ilir Banjarmasin

Adrizal mengatakan, kunjungan kerja ini bertujuan untuk memperoleh referensi dan masukan dalam proses revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang saat ini tengah dibahas DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama pemerintah daerah.
Ia mengakui, pengelolaan pajak daerah di Kalsel masih perlu dioptimalkan. Karena itu, berbagai pengalaman dari Jawa Barat diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran.

“Di Kalsel memang belum optimal apa yang kita lakukan. Ini menjadi awal untuk kita optimalkan. Nanti juga ada kaitannya dengan pansus yang membahas pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.
Adrizal mencontohkan salah satu potensi yang perlu dioptimalkan adalah pajak air permukaan di wilayah pertambangan. Selama ini, kata dia, pelaporan pajak masih banyak bergantung pada inisiatif perusahaan tanpa verifikasi yang maksimal di lapangan.

“Selama ini mereka yang melaporkan secara inisiatif dan kita belum melakukan pengecekan apakah laporan tersebut sudah sesuai dengan kondisi di lapangan. Selain itu, kita juga akan mensinkronkan dengan Perda kabupaten/kota agar semuanya lebih optimal,” jelasnya.

Menurutnya, pengalaman Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengelola pendapatan daerah dapat menjadi referensi penting bagi Kalimantan Selatan dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif, transparan, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Melalui studi komparasi ini, Komisi II DPRD Kalsel berharap revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang dihasilkan nantinya mampu meningkatkan pendapatan daerah sekaligus tetap memperhatikan aspek keadilan serta keberpihakan kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk terus memperkuat regulasi daerah guna mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di daerah. (adv DPRD Kalsel)

Editor : Akhmad