Sebanyak 40 Karya Tulis Call For Papers Bawaslu Kalsel Siap Disodorkan Sebagai Bahan Evaluasi Kepemiluan

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono secara simbolis menyerahkan hadiah kepada penulis pemenang Call For Papers

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel mengantongi 40 karya tulis terbaik hasil lokakarya Call For Papers. Sederet karya tulis yang membuat berbagai masalah tentang kepemiluan itu akan dijadikan sebuah buku sebagai bahan evaluasi dan masukan bagi pemangku kebijakan dalam membuat aturan.

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono mengatakan, Call For Papers tersebut digelar secara nasional. Ada 224 karya tulis yang terjaring selama satu bulan tahapan penerimaan dibuka dari 30 Juni hingga 30 Juli 2024.

“Hasilnya ada 40 karya tulis terbaik dengan lima tema yaitu Penyelesaian Pelanggaran Adminstratif Pemilu, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Peraturan Perundang-undangan Lainnya, Penanganan Tidak Pidana Pemilu, dan Tantangan Serta Solusi Peranan Bawaslu Dalam Penegakan Hukum Pemilu,” ucapnya saat penutupan Call For Papers dan Seminar Nasional di Hotel Aria Barito, Sabtu (10/8/2024).

Baca Juga : Sebanyak 224 Karya Tulis “Call For Papers Bawaslu Kalsel” Jadi Bahan Refleksi & Evaluasi Penegakan Hukum Pemilu 2024

Baca Juga : Menyongsong Pilgub Kalsel 2024, Partai Non Parlemen Belum Tentukan Arah Dukungan

Aries menekankan, sederet karya tulis tersebut merupakan dialektika publik yang memberikan saran dan evaluasi terhadap kepemiluan, serta penguatan kelembagaan Bawaslu dalam penegakan hukum.

40 karya tulis terbaik tersebut akan dicetak dalam sebuah buku berlisensi International Standard Book Number atau ISBN. Nantinya karya tulis itu menjadi bahan pertimbangan Legislatif dan Eksekutif dalam mengatur kebijakan.

Adapun kesimpulan dari 40 karya tulis tersebut di antaranya lemahnya penindakan alat peraga kampanye, keterbatasan akses pengawasan Bawaslu terhadap sistem informasi politik (Sipol) yang dikelola KPU, dan kinerja Gakkumdu tidak berjalan efektif sehingga perlu kewenangan penyidikan tersendiri di Bawaslu.

“Ini bisa menjadi sumbangsih pemikiran kepada pemangku kebijakan dalam membuat undang-undang, yang nanti undang-undang pemilu dilakukan perubahan bisa menjadi suatu pemikiran yang bisa diambil dalam menentukan undang-undang pemilu yang baru sehingga pelaksanaan penyelenggara pemilu bisa meningkat,” pungkasnya. (rizqon)

Ediror: Abadi