Penasehat Hukum Maming Sebut Enam Saksi KPK Lemah

Suasana Sidang Mantan Bupati Tanbu Mardani H Maming kasus dugaan suap dan gratifikasi IUP Kabupatan Tanbu di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sebanyak enam orang saksi dari Jaksa Penuntut Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah selesai memberikan kesaksiannya pada sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) tahun 2011 silam dengan terdakwa Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (17/11/2022 ).

Mereka memberi kesaksian tentang SK Bupati Tanbu Nomor 296 Tahun 2011 itu mengenai persetujuan pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN)

Menanggapi kesaksian yang diberikan para saksi oleh Jaksa Penuntut KPK. Penasehat Hukum terdakwa menilai kesaksian beberapa saksi tersebut bertentangan dengan keterangan yang diberikan sewaktu sidang kasus gratifikasi peralihan IUP tambang, Raden Dwidjono Putrahadi Sutopo beberapa waktu lalu.

“Waktu sidang Pak Dwi (Raden Dwidjono Putrahadi Sutopo) itu berbeda. Bertentangan dengan yang diberikan pada sidang hari ini atau BAP pada kasus ini,” kata Penasehat Hukum Mardani H Maming yang diwakili oleh Abdul Kodir kepada awak media usai persidangan.

Sehingga, menurut pihak Penasehat Hukum Mardani H Maming akan menjadi masalah untuk pihaknya. Karena akan ada inkonsistensi (berubah-ubah) yang konsekuensinya akan melemahkan pembuktian.

“Nilai pembuktianya lemah,” imbuhnya.

Kemudian, kata Abdul Kodir pihaknya juga sempat menyampaikan ke persidangan bahwa ada BAP saksi-saksi yang identik atau mirip redaksionalnya.

“Masa keterangan saksi yang diperiksa di hari berbeda (saat memberikan BAP) kata perkata bisa sama,” ujarnya.

“Saya tidak tahu apakah saksi itu saling janjian memberikan keterangan yang sama atau bagaimana. Itu nanti semoga hakim bisa menilainya,” sambungnya.

Oleh karena itu, menurut pihak Penasehat Hukum Mardani H Maming, keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut KPK pada sidang kali ini patut untuk diragukan.

Baca Juga : Sidang Lanjutan Mantan Bupati Tanbu kembali Digelar di Tipikor Banjarmasin, KPK Hadirkan Enam Saksi

Baca Juga : PLN Gandeng 3 Produsen PLTS, Siap Bangun Pabrik Solar Panel Terbesar Se-Asia Tenggara

Bahkan, lanjut Abdul Kodir juga ada saksi yang terlihat hampir tidak dapat menjelaskan tentang fakta dipersidangan.

“Padahal dia adalah saksi fakta, makanya kita persoalkan. Dia lebih seperti ahli padahal ini adalah saksi fakta,” tuturnya.

Atas dasar itu, dari semua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut KPK pada persidangan kali ini dengan berbagai alasan. Dinilai atau dilihat oleh Penasehat Hukum Mardani H Maming pembuktiannya tidak kuat.

“Kekuatan pembuktiannya lemah,” tegasnya.

Sementara itu, ditemui seusai persidangan Jaksa Penuntut KPK yang diwakili Budhi Sarumpaet mengatakan, saksi yang pihaknya hadirkan pada sidang tersebut keteranganya sudah sesuai dengan BAP yang pihaknya sampaikan.

“Sudah sesuai, jadi ada pertemuan di Jakarta dan ada pembahasan yang awalnya tidak boleh menjadi boleh. Itu karena perintah Bupati,” jelasnya

Hal itu seiring dengan terdakwa Dwi pada sidang sebelumnya yang menyatakan sempat melapor kepada Bupati dan kemudian diperintahkan untuk segera memproses.

“Itu yang ada bahasa ‘Lakasi’ tadi,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Jaksa Penuntut KPK menilai keterangan para saksi pada sidang tadi juga sudah sesuai dengan dakwaan pihaknya.

Lebih lanjut, terkait salah satu saksi yang menyebut adanya pembayaran fee kepada Bupati sebesar Rp 10 ribu per metrik ton. Menurut Jaksa Penuntut KPK keterangan saksi itu berdasarkan keterangan dari Hendri Setyo mantan Dirut PT PCN.

“Dia taunya berdasarkan penyampaian Hendri, Bupati minta Rp 10 ribu per metrik ton. Tapi secara rinci dia tidak tahu,” jelasnya.

Bahkan, permintaan itu ada di dakwaan Jaksa Penuntut KPK. Sehingga sudah dapat dikatakan sesuai dan tinggal dikonfirmasi kembali ke Bendahara PT PCN dan saksi-saksi terkait lainya.

Kemudian, disinggung persiapan Jaksa Penuntut KPK untuk sidang selanjutnya pada Kamis (24/11/2022) dan Jumat (25/11/2022) mendatang. Pihaknya berencana akan menghadirkan sebanyak 15 orang saksi.

“Sudah kita sampaikan ke hakim, 10 hari Kamis 5 hari jumat. Jadi 15 orang saksi,” tuturnya.

Sebanyak 15 orang saksi yang direncanakan itu, Budhi Sarumpaet enggan membeberkan lantaran harus menyeleksinya terlebih dahulu.

“Jadi kita lihat dulu, agar tidak tercampur-campur. Jadi ada klasternya seperti tadi tentang PT PCN,” pungkasnya.

Diketahui, enam saksi itu adalah Abdul Haris, PIC pelabuhan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) 2012-2014 dan badan perizinan PCN dari 2014 hingga sekarang. Bambang Setiawan selaku mantan Komisaris PT PCN 2010-2015. Bambang Herwandi, Staf Balai Pengawas Ketenagakerjaan Daerah atau mantan Seksi Bimbingan Pertambangan Tanbu, 2011-2013.

Kemudian, Agustinus Gunawan Harjito, Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Kalsel 2018. Mulyadi, Pegawai Negeri Sipil di Tanbu dan Eko Handoyo, Sekretariat BPKAD, Mantan Staf Seksi Bimbingan Pertambangan Tanbu.

Satu persatu saksi diperiksa oleh lima majelis Hakim yang diketuai Heru Kuntjoro didampingi empat anggotanya yaitu Aris Bawono Langgeng, Jamser Simanjuntak, A. Gawi dan Arif Winarno dari sekitar 10.00 Wita hingga 20.30 Wita.

Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada Kamis (24/11/2022) dan Jumat (25/11/2022) mendatang dengan agenda masih sama. Yaitu keterangan saksi oleh Jaksa Penuntut KPK. (airlangga)

Editor: Abadi