BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin, Kamis (27/2/2025). Fakta persidangan menunjukkan ada gratifikasi mencapai Rp 12,4 miliar yang melibatkan tiga terdakwa lainnya.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin ketua majelis hakim Cahyono Riza Adrinato, bersama dua hakim anggota Indra Meinantha Vidi dan Arif Winarno. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa Ahmad Solhan perkara suap dan gratifikasi.
Terkait perkara suap, Ahmad Solhan didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor yang berbunyi: pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Perkara suap tersebut berkaitan dengan pemberian uang Rp 1 miliar dari Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi untuk mendapatkan tiga proyek di dinas PUPR Kalsel.
Tiga proyek tersebut yaitu pembangunan Samsat terpadu dengan nilai Rp 22 miliar, pembangunan kolam renang senilai Rp 9 miliar, dan pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel, dengan nilai pekerjaan Rp 23 miliar.
Sedangkan perkara gratifikasi, JPU KPK mendakwa Ahmad Solhan melanggar Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, yang berbunyi: setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam surat dakwaan JPU dari KPK menyebutkan Ahmad Solhan menerima gratifikasi sebesar Rp 12,4 miliar. Perkara gratifikasi ini menyeret tiga terdakwa lainnya, yang juga disidangkan di hari ini di PN Tipikor Banjarmasin.
Baca Juga : Pekan Depan, Giliran Mantan Kadis PUPR Kalsel dan Dua Tersangka OTT KPK Lainnya Disidangkan
Baca Juga : Yulianti “Berkicau” Kronologis Uang Suap Rp 1 Miliar Korupsi Dinas PUPR Kalsel
Tiga terdakwa selain Ahmad Solhan adalah Agustya Febry Andrian (mantan Kepala Balai Laboratorium Konstruksi Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel) dan H Ahmad (pengurus salah satu Rumah Tahfidz di Martapura Kabupaten Banjar).
Total gratifikasi sebesar Rp 12,4 miliar diterima Ahmad Solhan selama menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kalsel 2023-2024. Uang itu diterima Solhan dari pihak kontraktor sebesar Rp 10 miliar dan Rp 2,4 dari salah satu lembaga non pemerintah di Kalsel.
Uang gratifikasi secara berangsur diterima Solhan. Kemudian uang itu disimpan ke tiga terdakwa tersebut.
Ketiga terdakwa selain Solhan, juga didakwa melanggar Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
JPU dari KPK, Mayer Simanjuntak menerangkan pihaknya akan menghadirkan para pemberi uang gratifikasi pada sidang pemeriksaan saksi.
“Orang-orang yang memberi nanti dihadirkan, diikuti saja sidangnya,” tuturnya usai sidang.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Solhan melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum. Sedangkan tiga terdakwa lainnya tidak mengajukan eksekusi.
Majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang pembacaan eksepsi penasihat hukum yang akan digelar pada Kamis 6 Maret 2025. (rizqon)
Editor: Abadi