Sidang Lanjutan Mantan Bupati Tanbu kembali Digelar di Tipikor Banjarmasin, KPK Hadirkan Enam Saksi

Jaksa Penuntut KPK saat menunjukan barang bukti di persidangan yang disaksikan saksi dan Kuasa Hukum Mardani H Maming dihadapan Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) tahun 2011 sialam dengan terdakwa Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming kembali dipersidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (17/11/2022 ).

Sidang kali ini merupakan sidang kedua yang dijalani Mardani H Maming dengan agenda keterangan para saksi dari Jaksa Penuntut Komisi Pemberantas Korupsi ( KPK) sebanyak delapan saksi.

Namun, dari delapan saksi itu yang dapat berhadir ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin hanya enam saksi dan diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan kesaksiannya.

Enam orang saksi itu, adalah Abdul Haris, PIC pelabuhan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) 2012-2014 dan badan perizinan PCN dari 2014 hingga sekarang. Bambang Setiawan selaku mantan Komisaris PT PCN 2010-2015. Bambang Herwandi, Staf Balai Pengawas Ketenagakerjaan Daerah atau mantan Seksi Bimbingan Pertambangan Tanbu, 2011-2013.

Kemudian, Agustinus Gunawan Harjito, Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Kalsel 2018. Mulyadi, Pegawai Negeri Sipil di Tanbu dan Eko Handoyo, Sekretariat BPKAD, Mantan Staf Seksi Bimbingan Pertambangan Tanbu.

Pantauan media ini, dalam persidangan terdakwa Mardani H Maming mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan KPK di Jakarta. Menariknya lagi, pada persidangan perkara ini terasa beda dari persidangan perkara korupsi lainnya yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Baca Juga : Pemusnahan Barang Bukti, Kajari Tanbu: 70 Persen Didominasi Kasus Narkotika

Baca Juga : Pembuatan Film Jendela Seribu Sungai Gunakan APBD Rp6 Miliar, Ibnu Sina: Pembuatan, Janganlah Abal-abal

Sebab, persidangan tersebut dipimpin oleh lima majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro didampingi empat anggotanya yaitu Aris Bawono Langgeng, Jamser Simanjuntak, A. Gawi dan Arif Winarno.

Sedangkan, terdakwa dalam menjalani proses persidangan didampingi 18 penasehat hukum yang mana terdiri dari beberapa unsur yaitu dari PBNU, HIPMI dan dari PDI-Perjuangan.

Di hadapan majelis hakim, saksi pertama, Abdul Haris menerangkan, bagaimana ia melanjutkan urusan izin PT PCN dan mengungkapkan dipersidangan jika ada permintaan pembayaran fee oleh mantan Dirut PT PCN, Hendri Setyo untuk Bupati Tanbu saat dijabat Mardani H Maming sebesar Rp 10 ribu per metrik ton.

Terdakwa Mardani H Maming nampak serius mendengarkan keterangan para saksi secara virtual dari rutan KPK Jakarta

Selanjutnya, saksi kedua Bambang Setiawan dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa dirinya adalah pemodal PT PCN yang kala itu ditawarkan oleh mantan Dirut PT PCN, Hendri Setyo dan sebelumnya tidak mengenal mantan Bupati Tanbu tersebut.

“Hendri Setyo menawarkan saya sebuah lahan batu bara untuk berinvestasi ke perusahaan tambang di Angsana Kabupaten Tanbu, Kalsel,” ujarnya.

Hingga saksi menanam modal sebesar Rp 25 miliar dan diangkat menjadi komisaris di PT PCN.

Namun, saksi mengaku tidak pernah mendapat keuntungan dari modal yang diinvestasikan dan berakhir dikeluarkan dari PT PCN oleh Hendri Setyo.

Sedangkan saksi ketiga Bambang Herwandi, mengaku sebagai orang yang menangani dokumen seperti amdal dan izin untuk perusahaan pertambangan.

“Verifikasi dan pembuatan draf rekomendasi izin tambang dari kepala dinas,” ujarnya.

Kemudian dokumen yang saksi buat diserahkan ke kepala dinas untuk penandatanganan bupati mengenai surat IUP.

“Selain kepala dinas yang memarap surat dilanjutkan ke legal hukum yang dijabat pak Muklis selanjutnya asisten ekonomi dan pembangunan atau asisten II. Selanjutnya diserahkan lagi ke sekda untuk di paraf,” jelasnya.

“Kemudian dikembalikan ke kepala dinas dan diserahkan ke bupati untuk ditandatangani,” sambungnya.

Sedangkan tiga saksi lainya sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk memberikan keterangan tentang bagaimana IUP tersebut.

Sementara, Mardani H Maming sempat membantah keterangan saksi pertama yang mana dia tidak pernah meminta pembayaran fee. Hal itu hanyalah bisnis to bisnis atau untuk pembayaran hutang.

“Saya tidak pernah menerima uang dari Hendri atas peribadi saya,” kata Mardani H Maming.

Namun, saksi tetap pada keteranganya.

Hingga berita ini ditulis, sidang kedua kasus dugaan suap dan gratifikasi IUP di Kabupaten Tanbu dengan terdakwa Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin masih terus berlanjut.

Sebelumnya, pada sidang pertama, Kamis (10/11/2022) lalu dengan agenda dakwaan. KPK Sebut Mardani Maming diduga Alihkan Izin Usaha Tambang Seluas 370 Hektar Milik PT BKPL ke PT PCN.

Atas perbuatannya Mardani H. Maming telah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(airlangga)

Editor : Amran