Sat Resnarkoba Ungkap Industri Rumahan Ekstasy di Banjarmasin, Sehari Bisa Produksi 100 Butir

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil membongkar industri rumahan pembuat ekstasy di Banjarmasin. Hal itu diungkapkan Kapolresta Banjarmasin saat jumpa pers, Senin (11/7/2022).

Menurut Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito temuan ini merupakan hal yang mengejutkan pihaknya.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh Sat Resnarkoba terkait adanya sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat memproduksi narkotika.

Petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Kompol Mars Suryo Kartiko ujarnya dengan sabar dan teliti melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi.

“Kita tindak lanjuti dan lakukan penyelidikan berhari-hari. Setelah pasti, akhirnya langsung kita grebek dan tangkap,” sambungnya.

Pada penggrebekan yang dilakukan di kawasan Jalan Kemuning Gang Anggrek Kecamatan Banjarmasin Selatan tersebut petugas berhasil meringkus Muhammad Saleh alias Amat (37).

Baca Juga : Perahu Bocor, Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura 

Baca Juga : Simpan 16 Bungkus Sabu, Nyanyian Anting Seret Kacung Ke Jeruji Besi

Kapolresta menyebut dalam sehari industri rumahan ini bisa memproduksi 100 butir ekstasy logo Warner Bross. Setiap butir dijual di kawasan Banjarmasin dengan harga Rp400 ribu.

“Kita masih kejar bos dari tersangka yang kita amankan ini,” tegasnya.

Sementara tersangka Muhammad Saleh alias Amat saat ditanyai awak media mengaku sudah melakoni bisnis haram ini sejak setengah bulan terakhir.

Ia mengaku hanya sebagai orang suruhan yang diminta untuk meracik dan mencetak ekstasy tersebut dengan upah Rp30 ribu perbutir.

Bahan dasar pembuatan ekstasy yang terdiri dari bahan kimia seperti dextro, caffein dan barang terlarang lain diakui tersangka didapat dari Jakarta.

“Barang dikirim dari Jakarta. Saya diajari melalui telpon,” ucap Amat.

Dihadapan petugas dan media pelaku memperagakan bagaimana ia meracik bahan tersebut hingga mencetak dan mengeringkan.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sejumlah bahan kimia pembuat ekstasy dan seperangkat alat pembuat ekstasy. Selain itu polisi juga menemukan 61 butir ekstasy siap edar dan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (David)

Editor: Abadi