Simpan 16 Bungkus Sabu, Nyanyian Anting Seret Kacung Ke Jeruji Besi

Barang Bukti yang diamankan Petugas Kepolisian

TANJUNG, Klikkalsel.com – Buah penangkapan R alias Anting beberapa hari lalu dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, menyeret RJ alias Kacung (40) warga desa Solan Kecamatan Jaro, Tabalong dalam perkara yang sama.

Kacung diamankan ketika berada dirumahnya pada Senin (04/07/2022) pagi di desa Solan Kecamatan Jaro.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, Melalui Kasubsi Penmas SiHumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan penangkapan tersebut Sabtu (9/7/2022).

“Kacung ini sebelumnya pernah dihukum karena perkara Undang undang Kesehatan yaitu mengedarkan obat jenis carnopen” jelas Aipda Irawan Yudha.

Dijelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang didapat bahwa adanya anak buah Anting yang masih memperdagangkan Narkotika jenis sabu di Kecamatan Jaro.

Baca Juga : Diduga Pengedar Sabu, Seorang Warga Bongkang di Tangkap Polisi

Baca Juga : Masjid Al Jihad Menggelar Kurban Hari Minggu, 9.400 Lembar Kupon Dari 86 Ekor Sapi Dibagikan

Sehingga Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah yang sudah dicurigai di desa Solan.

Ketika ditanya Kacung mengakui masih menyimpan Narkotika Jenis sabu yang disimpan didalam botol bekas obat.

“ia mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari R alias Anting,” tuturnya.

Atas penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 6,06 gram, 1 botol plastik warna putih bekas obat, 1 handphone warna putih, 1 kantong kain warna hijau dan 1 kantong plastik warna hitam.

“Saat ini RJ alias Kacung sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Dilah)

Editor: Abadi