6 dari 18 Parpol Belum Laporkan Rekening Khusus Dana Kampanye ke KPU Kalsel

Ilustrasi: Pengumpulan dana kampanye peserta Pemilu 2024.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2023, enam di antaranya belum melaporkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) ke KPU Kalsel. Pelaporan RKDK ini merupakan suatu keharusan yang harus dilaporkan oleh parpol ke KPU sebelum memasuki masa kampanye.

Parpol yang sudah melaporkan Rekening Khususnya yaitu PPP, PBB, PKS, PKB, GERINDRA, GOLKAR, PDIP, PERINDO, GELORA, DEMOKRAT, PKN dan PSI. Saat ini KPU Kalsel masih menunggu 6 parpol yang belum menyerahkan RKDK yakni PAN, UMMAT, Buruh, HANURA, NASDEM dan GARUDA.

Parpol yang belum menyerahkan RKRD diberi tenggat waktu hingga 27 November 2023. Pelaporan RKRD ini merupakan syarat penting yang harus dipenuhi parpol peserta Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

“Karena ini suatu keharusan partai politik sebagai peserta mengirim dan melengkapi syarat untuk kegiatan kampanye,” ucap Komisioner KPU Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga KPU dan Polresta Jalin Kerjasama Wujudkan Pemilu yang Aman dan Damai

Baca Juga KAHMI Tabalong : Stigma Politik Disebabkan Minimnya Peran Parpol Dalam Edukasi Politik

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kalsel ini menerangkan rekening khusus dana kampanye parpol akan menjadi wadah aliran dana kampanye yang dipantau lembaga keuangan selama tahapan Pemilihan legislatif (Pileg).

Dalam rekening dana kampanye itu, sebut Nida tidak tergabung dengan belanja-belanja lain. Seperti untuk keperluan belanja parpol di luar tahapan kampanye.

“Jadi harus dilaporkan kegiatan kampanye, dan kegiatan kampanye itu ada anggarannya jadi anggaran tersebut harus dipertanggungjawabkan dalam rekening khusus dana kampanye,” jelasnya.

Dia menambahkan, sesuai PKPU nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, RKDK akan disetorkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk dijadikan bahan pemantauan.

*Besaran Kampanye Pemilu 2024 Bervariatif*

Dana kampanye untuk Pemilu 2024 dapat diperoleh dari perseorangan maupun kelompok, perusahaan, dan atau badan usaha non-pemerintah. Namun, sumbangan dana kampanye yang boleh diterima dari sejumlah sumber itu dibatasi nominalnya.

Secara rinci, sumbangan dana kampanye untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang berasal dari perorangan maksimal sebesar Rp2,5 miliar. Sementara, dana kampanye capres dan cawapres dari perusahaan paling besar senilai Rp25 miliar. Untuk calon anggota DPR dan DPRD, sumbangan dana kampanye juga dibatasi paling besar Rp2,5 miliar dari perorangan.

Kemudian, dana kampanye DPR dari perusahaan maksimal mencapai Rp25 miliar. Dilanjut, sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPD maksimal sebesar Rp750 juta dari perorangan. Terakhir, sumbangan dana kampanye calon anggota DPD dari perusahaan paling besar senilai RP1,5 miliar. (rizqon)

Editor: Abadi