TANJUNG, Klikkalsel.com – Setelah 27 hari menjadi buronan, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal di Desa Pangelak Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong pada Senin (2/5/2022) lalu akhirnya di tangkap Polisi.
Akibat perbuatan pelaku bernama Akhmad Supiani Alias Piani (31) warga Pangelak mengakibatkan 1 orang meninggal dunia, yakni berinisial R dan 2 orang terluka berinisial H dan E.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin dalam Konferensi Pers menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Tabalong dibantu Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penangkapan terhadap Piani disebuah rumah di desa Benua Hanyar Kecamatan Pandawan, HST pada minggu (29/05/2022) dini hari.
Namun ketika penangkapan, Piani mengetahui kedatangan petugas kepolisian dan berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah, tetapi berhasil ditangkap dengan tindakan tegas dan terukur oleh petugas.
Pada penangkapan Piani kembali disita 1 pucuk senjata api rakitan (dum-dum) yang disimpan dirumahnya di desa Pangelak Kecamatan upau.Tabalong.
“Sebelumnya juga telah disita 2 pucuk Senjata Api Rakitan milik pelaku Piani di pondok nya dihutan desa Pangelak saat dilakukan pengejaran” ucapnya.
Dalam keterangannya, Piani mengakui menganiaya Rento lantaran sakit hati karena sebelum kejadian Piani dan Korban R minum tuak, tetapi pelaku mendapat pembagian sedikit meskipun mengumpulkan uang paling banyak yaitu 50 ribu rupiah.
Baca Juga : Polemik Kendaraan Khusus Berbasis Listrik, Tak Ada Aturan Tilang, Bandel Langsung Angkut
Baca Juga : Jabatan Bupati Batola dan HSU Tersisa Beberapa Bulan, Siapa yang Bakal Pegang Jabatan Pj?
Kurang puas, pelaku kembali membeli minuman tuak dan minum bersama adik nya berinisial J dan kawan lainnya, usai minum pelaku dan kawannya menuju ke acara tempat orang berjoget.
“Saat tersangka Piani dan korban H dan pengunjung lainnya bernyayi, saat itu korban R mendorong badan dan kepala korban, pada saat itulah pelaku mengeluarkan senjata penikam jenis pisau dan menusuk korban R hingga mengenai perut Kanan” ungkap Kapolres Tabalong.
“Saya menghimbau kepada masyarakat yang masih menjual maupun peminum minuman beralkohol agar menghentikan kegiatannya karena sangat berakibat buruk dan masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan agar dengan sukarela menyerahkan kepada pihak berwajib” himbaunya.
Senada dengan Kapolres Tabalong, Camat upau juga berpesan kepada masyarakat Tabalong khususnya Kecamatan Upau agar menghentikan kebiasaan buruk minum minuman keras.
Dikesempatan yang sama, tepatnya ketika Konferensi Pers ditutup, Piani melakukan permintaan maaf kepada keluarga Korban dan kawannya. Sedangkan Korban merasa menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kembali. (Dilah)
Editor: Abadi