BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tersisa dalam hitungan bulan jabatan kepada daerah Kabupaten Barito Kuala (Batola) dan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) berakhir. Otomatis jabatan kosong akan diisi Penjabat (Pj) kelas teras selama sekitar dua tahun hingga 2024 mendatang, lantas siapakah yang pantas?
Plt Bupati HSU, Husairi Abdi akan lebih awal meninggalkan jabatan pada 9 Oktober 2022 mendatang. Lima tahun ditarik kebelakang, kala itu Abdul Wahid dan Husairi Abdi resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati HSU pada 10 Oktober 2017 dilantik oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di Mahligai Pancasila.
“Kepala Daerah Kabupaten HSU akhir masa jabatan tanggal 9 Oktober 2022,” ujar Analis Kebijakan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov kalsel, Wira Yudha Perdana, Senin (30/5/2022).
Kemudian, Bupati dan Wakil Bupati Batola Noormiliyani dan Rahmadian Noor juga bakal melepas jabatan pada 4 November mendatang. Habisnya masa jabatan dua kepala daerah itu dipastikan akan diisi oleh Pj bupati dengan masa jabatan sekitar dua tahun menunggu hasil Pilkada 2024 nanti.
Penunjukan Pj secara aturan berdasarkan usulan Pemprov Kalsel ke Kemendagri. Namun, hingga saat ini belum ada nama yang dilayangkan ke pusat di sisa waktu 4 bulan menjelang masa jabatan Kepala Daerah Batola dan HSU berakhir.
“Dua jabatan bupati akan habis tahun ini, yakni HSU dan Batola. Tentu saja akan diusulkan ke pemerintah pusat, tapi masih belum, karena akhir tahun,” jelas Analis Kebijakan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Wira Yudha Perdana.
Dia menyampaikan penunjukan Pj mengacu pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, pasal 201 ayat 10 dan 11. Regulasi ini mengatur untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka ditunjuk Penjabat Gubernur, dan/atau Penjabat Bupati/Wali Kota.
Berdasarkan aturan itu, dijelaskannya bahwa di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut tambahnya, ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubenur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Plt Bupati HSU Minta Seluruh ASN Semangati Warga Bangkit Bersama dari Pandemi Covid-19
Baca Juga : Bupati Batola Pimpin Upacara Peringatan Proklamasi 17 Mei 1949 Bersama Jajaran
Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam prosesnya, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Walikota, Gubernur mengusulkan 3 orang nama calon Penjabat Bupati/Penjabat Walikota kepada Menteri Dalam Negeri. Syarat calon tersebut, dia menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, yang berasal dari lingkungan pemerintahan minimal satu tingkat di atasnya.
Selain itu memiliki pengalaman dalam bidang pemerintahan, mampu menjaga netralitas ASN di dalam penyelenggaraan Pilkada. Terakhir, melampirkan SK Pangkat dan SK Jabatan terakhir serta biodata calon Penjabat Bupati/Wali Kota.
“Ini aturan yang masih berlaku. Kami pastinya tetap akan mengacu itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Batola Noormiliyani berharap sosok Pj bupati nanti adalah yang benar-benar mengenal daerah yang akan dipimpin. Guna melanjutkan pembangunan, pendidikan, pelayanan kesehatan dan kesejahteraan sosial masyarakat.
“Kami serahkan sesuai mekanisme yang ditetapkan Kemendagri sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Sebab Kabupaten Barito Kuala seperti diketahui adalah lumbung pangan nasional dan memiliki kawasan perkebunan sawit yang luas dibandingkan daerah lain. Tak hanya itu, perairan kabupaten berjuluk Bumi Selidah itu juga menjadi perlintasan tongkang batu bara.
Potensi yang dimiliki Batola dan HSU tentu bakal jadi rebutan. Terlebih masa jabatan Pj terbilang lama. Sebab itu, sangat perlu sosok yang pantas, setidaknya orang yang memiliki kapasitas agar tidak sembarangan orang yang usulkan menjadi Pj.
Paling tidak, Pj mengenal dan paham betul dengan kultur budaya masyarakat. Berkaca di Kabupaten Batola, ada beberapa pejabat teras Pemprov Kalsel yang pernah berdinas di sana,
diantaranya Muhammad Rusli, dan Thaufik Hidayat.
Muhammad Rusli belum lama tadi sudah tak lagi menjadi pejabat eselon II Pemprov Kalsel. Sementara Thaufik Hidayat sampai ini masih diamanahi mengemban jabatan Wakil Direktur Penunjang Non Medik, Diklat dan Hukum di RSUD Ulin. Sebelumnya, Thaufik juga pernah dipercaya menjadi Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel.
Dari dua nama itu, Thaufik Hidayat terlama berdinas di Kabupaten Batola sejak tahun 1994 dari level kecamatan hingga kepala biro di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batola. Itu dia jalani sebelum menjadi pejabat teras Pemprov Kalsel 2017 lalu.
Jabatan yang pernah diemban Thaufik selama berdinas di Batola diantaranya camat Rantau Badauh, Barambai, hingga puncaknya menjabat sebagai Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Batola tahun 2013. (rizqon)
Editor: Abadi