26.609 Pemilih di Kabupaten Tabalong Tidak Memenuhi Syarat

KPU Tabalong menyerahkan berita acara hasil rapat pleno rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS kepada Bawaslu Tabalong. (foto : arif/klikkalsel)
KPU Tabalong menyerahkan berita acara hasil rapat pleno rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS kepada Bawaslu Tabalong. (foto : arif/klikkalsel)

TANJUNG, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong, melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan 2020.

Acara digelar di Gedung Pusat Informasi Pembangunan, Kecamatan Tanjung, Tabalong, Sabtu (12/9/2020).

Pada pleno ini, terungkap sebanyak 26.609 Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di Tabalong dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kepala Divisi Perencanaan dan Data KPU Tabalong, Muhammad Sunaryo, mengatakan, adanya puluhan ribu TMS tersebut dikarenakan berbagai faktor.

“Diantaranya, meninggal, ganda, di bawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, TNI, Polri, hilang ingatan, hak pilih dicabut dan bukan penduduk,” ungkapnya.

Dikatakan Sunaryo, puluhan ribu TMS tersebut juga tidak murni keselurahan ada orangnya.

“Ada orang yang TMS di tempat awal, tapi dia pemilih baru di tempat yang baru,” ujarnya.

Namun, Surnaryo menjelaskan, pemilih yang statusnya TMS tetap ada kemungkinan untuk dijadikan Memenuhi Syarat (MS) setelah nantinya DPS diumumkan.

“Setelah DPS diumumkan kita me MS kan dengan adanya rekomendasi dan tanggapan dari masyarakat. Jadi terverifikasi data yang awal TMS menjadi MS,” jelasnya.

Terpisah, menanggapi adanya puluhan ribu pemilih TMS tersebut, Koordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Tabalong, Muhammad Fahmi Failasopa, mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan beberapa rekomendasi kepada KPU Tabalong.

Salah satunya adalah meminta KPU Kabupaten Tabalong dapat memastikan PPS melalui PPK masing-masing untuk menyusun DPHP, membuat softcppy terhadap pemilih yang TMS, pemilih baru dan perbaikan data pemilih yang berbasis TPS.

KPU Tabalong juga diminta untuk meningkatkan sosialisasi secara masif kepada stakeholder terkait data Penilih yang dinyatakan TMS sebanyak 26.609.

“Hal ini untuk memastikan jangan sampai warga di Tabalong kehilangan hak pilih karena tidak terdaftar dalam DPT,” ujar Fahmi.

Rekomendasi lainnya, KPU dapat memberikan data pemilih TMS sebanyak 26.610 sesuai kode by name by adress sesuai ketentuan perlindungan data Pemilih.

“Hal ini diperlukan agar dapat sama-sama memastikan Pemilih yang dinyatakan TMS dan tidak sampai kehilangan hak pilih,” tambah Fahmi.

Rapat pleno rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS. (foto : arif/klikkalsel)
Rapat pleno rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS. (foto : arif/klikkalsel)

Sementara, dalam pleno kali ini, KPU Tabalong telah menetapkan sebanyak 166.652 DPS yang mana 17.321 diantaranya merupakan pemilih baru.

Jumlah DPS tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan DPT tahun 2019 sebanyak 176.151 pemilih.

Sedangkan, jika berdasarkan A-KWK terdapat 175.937 pemilih di Tabalong, namun setelah rekapitulasi DPHP terungkap 26.609 pemilih TMS. (arif)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan