12 Pedagang Sudimampir dan Pasar Lima di SP-3

Khairil Anwar, Kepala Disperindag Banjarmasin. (fachrul/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Lima tahun menunggak iuran atau sewa toko dan kios/lapak, 12 pedagang di Pasar Lima dan Sudimampir mendapat surat peringatan ketiga (SP-3) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banjarmasin.

Khairil Anwar, Kepala Disperindag Banjarmasin. (fachrul/klikkalsel)

“Jumlah tunggakan per toko sekitar Rp30 juta selama 5 tahun,” ujar Kepala Disperindag Banjarmasin Khairil Anwar, usai mendata dan menyerahkan SP-3, Rabu (14/2/2018)

Namun dalam SP-3 itu diberikan toleransi waktu pembayaran, agar toko pedagang tersebut tidak disegel oleh pihak pemerintah.

Disperindag juga melakukan pendekatan secara persuasif, agar para pedagang mau memenuhi pembayaran tunggakan dan membuat pernyataan.

Khairil menyebut, sebenarnya ada sekitar 37 toko yang didata, namun saat ini sudah 13 pemilik toko yang dapat di temui.

“Dari 37 toko baru 13 yang dapat kami temui dan itu lah yang kami harapkan untuk membayar, namun pemilik toko yang lain kami akan terus berupaya untuk mencari dan menemui si pemilik toko tersebut, kemudia ada juga sebagian yang sudah kami dapat dan mau membayar” pungkas Khairil

Pada 2018 ini, kata dia, target pendapatan dari pasar ini sebanyak Rp6,9 miliar. “Januari sudah memenuhi sebanyak 9,1 persen dari yang di targetkan tersebut,” tandasnya. (fahrul)

 

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan