Warga Resah, Identitas Detail ODP Covid-19 Disebut Positif Beredar

Rapid test terhadap OPD di Kalsel. (foto:istimewa)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Warga Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah mendadak diresahkan oleh informasi yang bersumber dari pemerintah setempat. Kejadian ini bermula bocornya identitas para orang dalam pemantauan (ODP) yang disebut kelurahan setempat, positif virus Corona.
Data yang merilis 10 orang nama warga Pasar Lama itu, tertuang pada surat perihal Laporan Permintaan Bantuan kepada Gugus Tugas Covid-19 Banjarmasin.
Informasi dihimpun, surat Kelurahan Pasar Lama nomor : 37/RAH/PL/BTH/IV/2020 tertanggal 15 April 2020 yang ditandatangani Samsudin selaku Lurah, beredar di masyarakat melalui media sosial di sejumlah whatsApps group. Dalam surat ini terpampang 10 nama warga disertai alamat detail dan jumlah tanggungan anggota keluarga.
Dalam surat, 10 warga itu disebut telah dinyatakan positif Covid-19. Sontak hal ini membuat warga setempat resah sehingga mendatangi kelurahan setempat untuk klarifikasi.
Baca Juga : Mayat Bertato Naga Mengapung di Sungai Barito
Hal ini pun diakui salah oleh kelurahan setempat karena ada kesalahan redaksi dan langsung diralat pada surat 38/RAH/PL/BTH/IV/2020. Pasalnya, 10 warga itu statusnya orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19, mereka belum pasti terpapar virus Corona.
Jumat (17/4/2020), Klikkalsel.com mencoba mengkonfirmasi kejadian itu kepada Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi yang juga menjabat Ketua Gugus Tugas Covid-19 kota setempat. Namun, upaya konfirmasi ini tak digubris yang bersangkutan.
Penelusuran medi berdasarkan komunikasi grup whatsApps Kelurahan Pasar Lama diperoleh dari sumber yang tak mau disebut identitasnya. 10 warga tersebut memang belum positif dan beberapa 6 orang telah menjalani rapid test Covid-19.
“Nomer 5, dan nomer 7 sampai 10 belum rapid,” tulis seorang dokter di grup whatsApp tersebut.
Sementara itu, terkait tersebarnya data identitas ini sangat disayangkan oleh Suyato anggota DPRD Banjarmasin. Menurutnya, kejadian yang menimbulkan kepanikan di masyarakat ini mestinya jangan sampai terjadi.
Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin ini menegaskan, semestinya data identitas itu disimpan dengan sangat rahasia sebagai amanah undang-undang kesehatan.
“Kami sangat sesalkan kenapa sampai ada foto surat, dan siapa yang menyebarkan ini. Jangan sampai ini menjadi kepanikan masyarakat. Dalam waktu dekat kami akan meminta keterangan dari Bagian Tata Pemerintahan dan Inspektorat. Jika ada unsur kesengajaan, tentu harus ditindak tegas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV, Matnor Ali juga menyesalkan kejadian akibat kurang telitinya pihak kelurahan, terlebih menyangkut data pribadi dan berani menetapkan positif Corona dengan tidak dibuktikan dengan data yang akurat.
“Bisa melanggar etika dalam pemberian informasi ke publik, seharusnya kepala daerah harus beri sanksi walaupun dilakukan klarifikasi, bisa dikatakan pembohongan publik sehingga warga jadi gelisah” tandasnya.(rizqon)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan