Warga Banjarbaru ini Apes Kedapatan Berusaha Buang Narkoba ke Jalan

AM (22) Warga Banjarbaru dan barang bukti narkoba yang diamankan Satnrkoba Polresta Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang pria warga Jalan Asabri III Komplek Gerilya Ulin Permai Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Senin (24/7/2023) kemarin.

Bukan tanpa alasan, pria berinisial AM (22) itu diringkus lantaran kedapatan membuang dompet kecil berwarna merah dan kotak rokok yang diduga berisi sejumlah paket narkoba saat berada di kawasan Jalan Tembus Mantuil.

“Lebih tepatnya di Gang Gandapura RW 2, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan sekitar pukul 22.50 Wita,” Kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Kamis (27/7/2023).

Setelah diperiksa, benar saja petugas mendapatkan 11 paket sabu-sabu dari dalam dompet kecil tersebut dan 1 paket lagi di kotak rokok yang dibuang pelaku.

Baca Juga Baru Bebas Bersyarat, Residivis Perempuan Kasus Narkoba ini Kembali Ditangkap

Baca Juga BNNK Tabalong Ringkus Dua Residivis, Transaksi Narkoba Terang-Terangan

“Jadi ada 12 paket sabu-sabu yang dibuang pelaku seberat 5,88 gram,” tuturnya.

“Selain itu, kita juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah headphones, timbangan digital dan uang sebesar Rp 445 ribu,” sambungnya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, pelaku terancam telah melanggar hukum pidana yang mana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan beratnya melebihi lima gram.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (airlangga)

Editor: Abadi