Baru Bebas Bersyarat, Residivis Perempuan Kasus Narkoba ini Kembali Ditangkap

AZ (32) ketika diamankan jajaran polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong berinisial AZ (32) yang masih berstatus pembebasan bersyarat kini kembali diamankan Polisi.

Ia diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong di Kelurahan Sulingan kecamatan Murung Pudak pada Kamis (13/07/2023).

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo membenarkan penangkapan tersebut.

“Diamankannya pelaku AZ terkait dugaan tindak pidana penyalah gunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 112 ayat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Baca Juga : Alfamart dan Indomaret Akan Masuk Ke Tabalong dalam Waktu Dekat

Baca Juga : Curi Sepeda Motor, Residivis di Tabalong Kembali Ditangkap Polisi

Penangkapan berawal ketika adanya informasi masyarakat bahwa disalah satu rumah di kelurahan Sulingan diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

“Ketika penyelidikan, petugas melihat pelaku AZ keluar dari rumah tersebut,” ungkap Sutargo.

Kemudian petugas membuntuti dan memberhentikan AZ, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu yang disimpan didalam bekas kotak rokok.

“AZ yang masih berstatus pembebasan bersyarat ini saat ditanyakan petugas mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial IF alias Umbing,” jelasnya.

Atas penangkapan AZ, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,07 gram, 1 bungkus kotak bekas rokok, 1 buah tas. (dilah)

Editor: Abadi