WALHI Kalsel Desak Polres HST dan Polda Kalsel Tindak Tegas Pertambangan Batu Harang

Walhi Kalsel mendesak Polres HST dan Polda Kalsel lakukan tindakan tegas kepada para pelaku membuka lahan ilegal untuk pertambangan di Batu Harang HST. (Foto : Dayat/klikkalsel.com)

BARABAI, klikkalsel.com – Belum adanya kejelasan penindakan terkait para pelaku dan aktivitas alat berat digunakan untuk membuka jalan untuk pertambangan di Batu Harang, Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Padahal, pembukaan lahan tersebut sudah jelas tidak mengantongi izin alias ilegal dan melanggar hukum.

Atas peristiwa tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan (Walhi Kalsel) mendesak Polres HST dan Polda Kalsel agar segera melakukan tindakan tegas baik kepada para pelaku maupun alatnya.

Dengan belum adanya tindakan yang tegas, maka dapat dikatakan penegakan hukum terkait peristiwa tersebut sangat lemah. Bahkan, para pelaku masih terus berkeliaran dan dapat membujuk masyarakat.

Sebelumnya, Tim Obvit Polda Kalsel sendiri menyita alat berat dan memberi garis polisi alat berat tersebut di lokasi tambang bersama pihak PT Antang Gunung Meratus, Kamis (16/9/2021) lalu.

Baca Juga : Deklarasikan Savemeratus, Raker Gabungan Sepakat Menolak Tambang di Haruyan HST

Baca Juga : Pengelolaan 17 Miliar Ton Batubara Kalsel Sebagai Sumber Ketahanan Energi Nasional Perlu Hilirisasi

Akan tetapi, status alat berat yang disita dan status pelakunya, sampai sekarang masih belum jelas.

Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono mengungkapkan, terkait upaya indikasi penambang illegal di Batu Harang Desa Mangunang, Haruyan tersebut, kami mempertanyakan komitmen Polri.

“Jika Polres HST atau Polda Kalsel tak sanggup dengan komitmen penegakkan hukum, kami akan melapor ke Mabes Polri,” kata tutu Kisworo, Kamis (7/10/2021) di Barabai.

Menurutnya, Hulu Sungai Tengah merupakan salah satu dari 13 kabupaten/kota yang Pemerintah Eksekutifnya, Legislatifnya, maupun masyarakat komitmen menolak adanya pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.

“Harusnya saat ini Pemkab dan DPRD fokus menangani pasca banjir, malah kembali menghadapi masalah ini. Kasian masyarakat, Pemkab HST dan DPRD HST yang sudah berkomitmen menolak penambangan di wilayahnya,” kata Kisworo.

Kisworo menegaskan, pihaknya mendesak agar Polres HST atau Polda Kalsel bertindak tegas serta memperjelas status hukum terhadap pelaku maupun alat berat yang telah disita, serta menindak tegas para pelaku yang melanggar aturan tersebut.

Kemudian, Pihaknya menyarankan agar komitmen menolak tambang dilanjutkan oleh Bupati HST dengan membuat surat resmi ke Presiden RI dan Menteri ESDM agar mengeluarkan wilayah HST dari konsesi pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit serta penambangan lainnya, sesuai RTRW maupun RPJM dan RPJP. Menurutnya, kondisi seperti ini akan terus terulang selama konsesi izin pertambangan tak dikeluarkan.

“Siapapun di NKRI bisa bikin surat resmi kepada Presiden dan Menteri ESDM, walaupun ada UU Cilaka Omnibus Law yang mengatur kewenangan pusat yang hari ini sudah 1 tahun di sahkan,” tambahnya.

Selanjutnya, Kisworo mengajak Pemerintah dan kita semua agar kedepan bisa membangun tanpa merusak, tanpa menggusur dan merampas tanah rakyat, sesuai dengan UUD 1945 menuju masyarakat adil dan makmur.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Antoni Silalahi, S.H, M.M melalui Kasubsi Pengelola Informasi Dokumentasi dan Multimedia, Aipda M Husaini pada hari Kamis (7/10/2021) sore, saat ditanya mengenai penindakan dari kasus tersebut, pihaknya memberikan respon singkat.

“Masalah ini masih di pelajari Polres HST,” tulisnya, saat dikonfirmasi melalui Wahtsapp seluler. (dayat)

Editor : Akhmad