BARABAI, klikkalsel.com – Rapat Kerja (Raker) gabungan yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST, serta sejumlah LSM maupun organisasi kemasyarakatan membuahkan hasil berupa kesepakatan menolak tambang dan perkebunan kelapa sawit di Bumi Murakata.
Dengan dilakukan penandatanganan oleh para peserta dan mendeklarasikan savemeratus secara bersama-sama, semua unsur yang tergabung tersebut berkomitmen untuk menyelamatkan Meratus, khususnya pembukaan lahan yang diduga untuk pembuatan jalan tambang batu bara di Batu Harang Desa Mangunang Seberang Kecamatan Haruyan yang sekarang ini marak dibicarakan.
Rapat kerja tersebut digelar di Gedung DPRD HST lantai 2 dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HST dan melibatkan para anggota DPRD dari komisi I, II dan III, Dinas LHP, Dinas PM PTSP dan Naker, Dinas Perdagangan, Satpol PP Damkar serta Camat Haruyan.
Baca juga: Angkringan Meratus Hadir dengan Konsep Sederhana dan Merakyat
Kemudian, beberapa organisasi dan LSM yang turut berhadir meliputi Ketua MUI, NU, Muhammadiyah, Walhi Kalsel, Gembuk, AMAN, KNPI, HMI, PMII, KTNA, HKTI, GP Ansor dan Pemuda Pancasila turut hadir menegaskan penolakannya terhadap pertambangan tersebut.
Ketua DPRD HST, H Rachmadi Rabu (6/10/2021) mengungkapkan, Semua yang hadir disini mewakili organisasi/LSM maupun masyarakat sudah mendengar jelas terkait permasalahan pembukaan lahan yang diduga untuk tambang batu bara di Haruyan tersebut.
Dari laporan Camat Haruyan, KUD Karya Nata itu izinnya sudah tidak aktif hampir 15 tahun dan melakukan pergerakan ingin menambang tanpa izin.
Kemudian, Dari Dinas Perdagangan juga sudah menyatakan untuk perizinan pertambangan batubara tidak akan diberikan izin.
“Kami selaku DPRD HST juga bersepakat menolak pertambangan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” tuturnya.
Kemudian, Hasil tanda tangan bersama tadi akan kita sampaikan kepada Pemkab. Kedepannya, setelah rapat dengan Pemkab, pihaknya akan membuat surat keputusan untuk meneruskan ke Provinsi, Pusat, sampai ke Presiden.
Diketahui, hasil dari raker gabungan tersebut juga membuahkan kesepakatan berupa menolak pembukaan lahan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit, menolak pembukaan lahan yang berjalan oleh KUD tidak memiliki izin, meminta pihak Polda, Polres HST, dan Pemkab HST untuk menindaklanjuti pembukaan lahan.
Selanjutnya juga, para peserta sepakat meminta Pemerintah Pusat, Kementrian ESDM untuk mengeluarkan wilayah HST dari tambang dan perkebunan kelapa sawit, menjaga kearifan lokal masyarakat HST, dan meminta Pemkab HST menolak perizinan usaha tambang. Para peserta juga berharap rapat dengar pendapat tersebut ada tindak lanjut, dan mengadakan rapat dengan Forkopimda. (dayat)
Editor : Akhmad