Usai ‘Begituan’, Tak Penuhi Janji Kawin Duda Dipenjarakan

Kanit Reskrim Polsek Ban-Teng, Ipda Arya Widjaya saat jumpa pers dengan latar belakang tersangka AF. (syarif wamen/klikkalsel)
Kanit Reskrim Polsek Ban-Teng, Ipda Arya Widjaya saat jumpa pers dengan latar belakang tersangka AF. (syarif wamen/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – AF (20) warga Jalan Teluk Tiram Banjarmasin Tengah terancam bui, karena hanya modal dusta (Modus) ‘janji kawin’, setelah diduga menyetubuhi seorang gadis belia, sebut saja Kenanga yang berusia masih dibawah umur.

Akibatnya duda ini diamankan pihak kepolisian.

Kejadian bermula Jumat (20/4/2018), AF menghubungi korban melalui WhatsApps (WA) dan mengajaknya bertemu di sebuah hotel melati di Banjarmasin.

Ajakan tersangka disetujui korban dengan syarat membawa temannya dengan alasan tak berani keluar sendirian.

Keesokan harinya Sabtu, (21/4/2018) AF chek in terlebih dahulu yang kemudian disusul oleh korban dan temannya yang berinisial NA dengan menggunakan sebuah taksi online.

Awalnya mereka bertiga hanya rebahan di kasur untuk menonton film. Waktu itu posisi korban berada di tengah diantara tersangka dan teman korban.

Namun pada tengah malam lampu dimatikan, pada saat itulah tersangka mulai melakukan aksinya kepada korban yang diakui tersangka sebagai kekasihnya.

“Dia pacar saya,” ujar tersangka saat ditanya awak media di Ruang Penyidik Polsek Banjarmasin Tengah, Jumat (11/5/2018).

Aksi tersangka tidak mendapatkan penolakan dari korban, bahkan kejadian tersebut berlangsung dengan disaksikan teman korban.

Setelah kejadian tersebut, korban bercerita dengan salah seorang tetanggannya yang kemudian disampaikan dengan nenek korban.

Pihak keluarga korban tidak terima dan langsung memanggil tersangka untuk meminta pertanggung jawaban.

Pada saat itu tersangka berjanji akan menikahi korban dengan disaksikan oleh ketua RT tempat tinggal korban, namun setelah itu tersangka tidak pernah menunjukan batang hidungnya lagi.

Akhirnya pihak keluarga melaporkan tersangka ke Polsek Banjarmasin Tengah untuk diproses secara hukum.

Atas laporan dari pihak keluarga, pelaku langsung di gelandang ke Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu Kapolsek Banjarmasin Tengah melalui Kanit Reskrim, Ipda Arya Widjaya kepada awak media saat jumpa pers, akan menjerat tersangka dengan pasal 81 Undang-Undang RI No 35 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka kita kenakan pasal 81 UU No 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” ujar Arya. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan