UPTD BLK Tanbu Ajarkan Peserta Empat Paket Pelatihan Berbasis Kompetensi

Peserta pelatihan berbasis kompetensi serius mendengarkan materi yang dismapaikan narasumber. (Foto : istimewa)

BATULICIN, klikkalsel.com – Guna memberikan keterampilan kerja berbasis kompetisi bagi para pencari kerja di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelatihan Kerja (UPTD BLK) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertràns) Kabupaten Tanah Bumbu memberikan empat paket pelatihan kepada para peserta berupa pembuatan roti dan kue, pengolahan ikan, fillet Welder SMAW 3F PF dan fillet Welder 3G-UP PF.

“Pelatihan ini diberikan agar peserta menjadi calon tenaga kerja yang kompeten dan mampu bersaing dengan dunia kerja,” kata Kepala BLK Tanbu, Hamdan Rusli Habibi.

Dia mengungkapkan, pelatihan dilaksanakan di BLK selama kurang lebih satu bulan hingga dua bulan, dengan metode 25 persen teori dan 75 persen praktek di workshop kejuruan masing-masing.

Baca Juga : Apel Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Simak Pesan Bupati Tanbu

Baca Juga : DKPP Tanbu Kenalkan Padi Varietas Inpari IR Nutri Zinc Kepada Kelompok Tani

Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu Abah HM Zairullah Azhar dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Disnakertrans, Avian Noor menyambut baik dan sangat mengapresiasi dilaksanakannya kegiatan pelatihan itu sebagai upaya pemberdayaan masyarakat untuk memberikan keterampilan dan pengetahuan dalam bidang masing-masing, sehingga peserta dapat mengembangkan usaha sendiri sehingga meningkatkan kesejahteraan hidup melalui pengembangan aktivitas ekonomi.

“Saya minta peserta mengikuti dengan sungguh-sungguh setiap materi yang disampaikan oleh instruktur untuk menggali ilmu guna meningkatkan pengetahuan peserta,” pesannya.

Pada kesempatan itu, Avian Noor menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis oleh kepada perwakilan peserta dengan disaksikan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan tamu undangan lainnya.

“Selama ini BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan perlindungan dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ujarnya.(adv/rini)

Editor : Amran