Bapenda Tanbu Pasang Tapping Box, Ini Fungsinya

BATULICIN, klikkalsel.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu lakukan pemasangan alat perekam pembayaran (tapping box) sebagai pengawasan kepatuhan wajib pajak daerah.

ā€œSaat ini sudah sebanyak 75 alat terpasang, dan rencananya di tahun 2024 ini akan ditambah lagi 75 alat perekam,ā€ kata Kepala Bapenda Tanah Bumbu Deny Harianto melalui Kasubid Perencaan dan Pengembangan Pendapatan Syamsul Bahri ketika live talkshow interaktif di Radio Swara Bersujud, Selasa (23/04/2024) pagi.

Talkshow bertema Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Syamsul Bahri didampingi Kasubid Pengendalian dan Penagihan Pendapatan Hikmah Rapindawaty, dan Analisis Perpajakan Ajian Noor mengatakan tapping box sudah terpasang pada pajak hiburan, hotel dan beberapa restoran.

Baca JugaĀ Dinkes Tanbu Gelar Workshop Penguatan FKTP

Baca JugaĀ Wakil Ketua DPRD Tanbu Apresiasi Mappanre Ri Tasiā€™e

ā€œAlat tersebut diadakan oleh kerjasama antara BPD Kalsel dengan pemerintah daerah dan sebuah perusahaan yang ditunjuk sebagai pihak ketiga,ā€ ungkapnya.

Dengan adanya alat tersebut diharapkan dapat menjadi dasar optimalisasi pajak daerah dan sebagai dasar pembayaran pembayaran pajak yang disetorkan oleh wajib pajak.

Selain itu, ia mengungkapkan Bapenda juga akan melakukan pemeriksaan kepada beberapa wajib pajak yang tidak patuh, melalui kerjasama dengan KPP Pratama Batulicin.

Syamsul menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Perda ini pertanggal 4 Januari 2024 telah diberlakukan tarif pajak, diantaranya pajak reklame 25 persen, MBLB 20 persen, SWB persen, pajak air tanah 25 persen, PBB 0,2 persen dan 0,1 persen lahan produksi pangan dan ternak.

BPHTB persen, Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi makan minum 10 persen, tenaga listrik persen, hotel persen, jasa parkir 10 persen, kesenian atau hiburan persen, dan Dikotek, Karaoke, SPA persen.(adv/rini)

Editor : Amran