Upah Petugas Pelipat Suara Jauh dari yang Seharusnya

Proses Pelipatan surat suara calon gubernur-Wakil gubernur Kalsel Tahun 2020
Proses Pelipatan surat suara calon gubernur-Wakil gubernur Kalsel Tahun 2020

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Proses pelipatan surat suara calon Gubenrnur-Wakil gubernur Kalsel Tahun 2020 sudah dilakukan sejak, Jumat (20/11/2020) kemarin di Gedung Wanita, Jalan Hasan Basri, Banjarmasin.

Lebih dari 461.000 surat suara yang dilipat oleh petugas pelipat surat suara sebanyak 50 orang dilakukan secara bergantian dengan shift siang dan malam.

Lantas berapa upah yang yang diterima petugas pelipat surat suara untuk melipat surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin

Ternyata upah petugas pelipat surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berbeda dengan pelipat surat suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin.

Hal ini disampaikan Sekretaris KPU Kota Banjarmasin, Husni Thamrin, saat di jumpai awak media, di kegiatan simulasi pencoblosan dan penghitungan surat suara di halaman Gedung Sultan Suriansyah Banjarmasin.

Dikatakan Husni Thamrin, bahwa untuk pelipatan surat suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, petugasnya hanya diupah sebesar Rp75 per lembar surat suara.

Sedangkan untuk surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diupah lebih kecil, yakni hanya Rp50 per lembar surat suara. Namun upah tersebut masing-masing akan dipotong pajak sebesar 6 persen.

“Besaran itu sudah dibicarakan dan disepakati se-Kalsel. Untuk surat suara Pemilihan Gubernur lebih murah karena hanya 2 kali lipat, sedangkan Pemilihan Walikota 3 kali lipat. Tidak ada perbedaan antar petugas,” ucap Husni Thamrin, Sabtu, (21/11/2020).

Ia juga menyampaikan bahwa, setiap kelompok pelipat suara diisi sekitar dua hingga tiga orang, yang mana masing-masing kelompok diberikan 7 kotak surat suara, yang perkotaknya berisi sebanyak 2.000 lembar surat suara.

“Berarti ada sekitar 14 ribu lembar surat suara yang harus mereka selesaikan setiap kelompoknya,” jelasnya.

Dari hal yang disampaikan Sekretaris KPU kota Banjarmasin tersebut terdapat sedikit ketimpangan perihal pengupahan petugas pelipat surat suara.

Sebelumnya ketika dikonfirmasi, salah seorang petugas pelipat surat suara, Mariana mengaku, hanya mengetahui upah yang diterima sebesar Rp50 ribu per kotak.

“Setelah selesai pekerjaan baru dikasih upahnya. Satu kotak sekitar Rp50 ribu mungkin yang paling murah hitungannya,” ucapnya.

Atas pengakuannya diatas, itu berarti upah yang disepakati sekretariat KPU Kota tidak sesuai dengan yang diterima oleh petugas pelipat.

Jika dihitung, untuk surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel seperti yang dikatakan Husni Thamrin, per lembar petugas diupah Rp50 kemudian dipotong 6 persen maka sekitar Rp40,7, apabila dikalikan 2.000 lembar surat suara per kotak maka upah yang seharusnya diterima sebesar Rp94 ribu per kotak.

Dari penghitungan sesuai angka upah yang disampaikan sekretaris KPU kota Banjarmasin tersebut, artinya upah yang diterima Mariana tidak sesuai atau sangat jauh dari seharusnya yang diterima.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan