UN Ditiadakan, Disdik Banjarmasin Tunggu Juknis Ukuran Standar Kelulusan

BANJARMASIN, klikkalsel.com– Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memutuskan meniadakan Ujian Nasional (UN) untuk tahun 2020. Hal tersebut dilakukan berkenaan dengan pengutamaan keselamatan kesehatan masyarakat.
Dikeluarkannya keputusan peniadaan UN tersebut, Dinas Pendidikan Banjarmasin langsung merespon keputusan Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, mengatakan bahwa pihaknya telah sejak lama mempersiapkan terkait peniadaan UN tersebut, bahkan untuk tingkat SD dan SMP.
“Secara persiapan kita sudah lakukan semua, untuk SD dengan ujian sekolah, soalnya sudah siap untuk SMP juga, bahkan kita juga sudah rapat berkali-kali berkenaan masalah ini,” ujarnya.
Baca juga : Waspada Covid-19, Pemeriksaan Perbatasan Provinsi Belum Maksimal Salah Satunya Batola
Namun, ia mengakui bahwa untuk saat ini masih belum menerima surat edaran resmi yang mengatakan peniadaan UN tersebut. Meski demikian, ia tetap menunggu edaran Presiden terkait peniadaan UN untuk tahun 2020 ini.
“Berkenaan dengan edaran Presiden, saya belum memegang suratnya, jadi kita juga menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) apa yang menjadi ukuran kelulusan itu,” ucapnya.
Apabila mengacu dari petunjuk sebelumnya, Totok mengatakan, bahwa kemungkinan akan mengacu pada nilai rapor. “Kemungkinan nilai Rapor yang digunakan untuk menentukan kelulusan dari anak-anak,” jelasnya.
Namun untuk kepastian akan hal tersebut, ia menyampaikan bahwa masih menunggu surat edaran resmi dan berkaitan juknis kelulusan juga masih menunggu kepastian selanjutnya dari pemerintah pusat.(fachrul)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan