BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin kembali mengingatkan satuan pendidikan agar pelaksanaan kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa tidak dilakukan secara berlebihan.
Selain untuk menghindari pemborosan biaya, kegiatan tersebut juga diharapkan tetap mengedepankan nilai kebersamaan, kesederhanaan, dan makna pendidikan.
Imbauan tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Banjarmasin Nomor 315 Tahun 2026 dan Instruksi Wali Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2026 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan pengukuhan, pelepasan, atau perpisahan siswa jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Ryan Utama, mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya mengembalikan esensi kegiatan perpisahan agar tidak bergeser menjadi ajang seremonial yang membebani orang tua siswa.
“Soalnya tradisi perpisahan selama ini cenderung berlebihan dan tidak sederhana, berpotensi membebani orang tua siswa serta mulai bergeser dari nilai pendidikan. Makanya kebijakan itu diterbitkan,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, berdasarkan SE dan Instruksi Wali Kota tersebut, kegiatan perpisahan tidak bersifat wajib dan dapat dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang tersedia.
Apabila kegiatan dilaksanakan oleh sekolah bersama komite, pelaksanaannya diharapkan tidak memungut biaya wajib dari siswa, menggunakan seragam sekolah, serta tetap mengutamakan prinsip kesederhanaan.
Ryan menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.
“Bila ada melanggar dan aduan masuk, bakal langsung ditindaklanjuti oleh bidang PAUD, SD, SMP dan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) terkait Kepala Sekolahnya,” tuturnya.
Baca Juga :Â Gubernur H. Muhidin dan Kapolda Kalsel Evaluasi Distribusi BBM Subsidi, Dugaan Penimbunan Jadi Sorotan
Baca Juga :Â Bongkar Praktik Pelansiran 12.400 Liter BBM Subsidi, Kapolda Kalsel Soroti Penyalahgunaan Barcode Pertamina
Ia menyebutkan, sejumlah aduan dari masyarakat telah diterima dan sebagian besar berkaitan dengan mekanisme pengumpulan dana untuk kegiatan perpisahan. Terhadap laporan tersebut, Disdik telah melakukan mediasi dengan pihak sekolah dan komite.
“Kemudian jika memang terbukti melanggar Kepsek bakal diberi teguran. Ada beberapa aduan yang telah masuk, sudah ditindaklanjuti untuk dimediasi. Jadi kebanyakan memang keinginan orang tua,” terangnya.
Meski demikian, Disdik tidak melarang adanya partisipasi atau sumbangan sukarela dari orang tua selama tidak ditetapkan nominal tertentu dan tidak menjadi kewajiban bagi seluruh siswa.
“Sebab, SE dan Intsruksi Wali Kota menyatakan bahwa jangan sampai ada batasan nominal atau kewajiban,” ucapnya.
Ryan menambahkan, permasalahan yang kerap muncul justru ketika sekolah atau komite menentukan besaran iuran yang harus dibayarkan oleh orang tua siswa.
“Untuk itu aduan yang masuk ke pihaknya, karena sekolah dan komite menetapkan besaran iuran. Seharusnya tidak ada besaran iuran, harapan nya ada subsidi yang mampu dapat menutupi kurang,” ungkapnya.
Lebih jauh, Ryan mengingatkan bahwa esensi perpisahan sekolah bukan terletak pada kemewahan acara, melainkan pada momen kebersamaan dan penghargaan atas perjalanan belajar siswa selama menempuh pendidikan.
“Soalnya perlu diperhatikan, perpisahan bukan soal kemewahan tapi makna, kebersamaan lebih penting daripada seremonial dan sederhana itu bukan berarti kekurangan tapi cukup dan penuh makna,” tandasnya.(fachrul)
Editor: Amran





