Tim Pemenangan BirinMu Singgung Keberatan Saksi Paslon H2D Salah Kamar

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 01, H Sahbirin Noor dan H Muhidin (BirinMu), mengapresiasi rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU) tingkat kecamatan hingga Kota Banjarmasin berjalan lancar tanpa hambatan.

Hal itu disampaikan Afrizaldi, pasca pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat Kota Banjarmasin dengan hasil Paslon BirinMu unggul sebanyak 16.893 atas Paslon nomor urut 02, Denny Indrayana – Difriadi Darjat (H2D).

“Kami merasa dalam rekapitulasi ini tidak ada kendala atau permasalahan yang mendasar. Artinya apa yang menjadi keputusan hari ini kami bisa menerimanya,” ucapnya, Rabu (16/6/2021).

Sementara dari hasil rekapitulasi tingkat kecamatan hingga tingkat Kota Banjarmasin, menurutnya ada sedikit perubahan. Namun perubahan tersebut baginya tidak berdampak pada hasil yang telah dihitung.

“Perubahan itu hanya pada jumlah suara yang diterima dan jumlah suara tambahan saja. Tapi itu tidak berpengaruh, hanya sekitar 6 suara saja,” ujarnya.

“6 suara itu ada kelebihan suara di Kelayan Dalam dan kekurangan satu suara di Kelayan Timur. Artinya ada 5 suara yang menjadi permasalahan tadi,” tambahnya.

Baca Juga : Hasil Rapat Pleno Tingkat Kota Banjarmasin, BirinMu Unggul Selisih 16.893 Suara

Sementara Afrizaldi, juga menyinggung saksi pihak Paslon 02 yang tidak membubuhi tandatangannya pada lembar hasil di tingkat kecamatan, bahkan juga di tingkat Kota Banjarmasin.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi pihak saksi 02 untuk tidak menanda tangani hasil rekapitulasi. Karena pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi sudah berjalan dengan lancar.

“Kemarin itu mereka beralasan bahwa ada indikasi kecurangan di lapangan sehingga tidak membubuhi tanda tangan. Menurut kami disini hal tersebut tidak seharusnya disampaikan di rapat pleno rekapitulasi,” imbuhnya.

Ia juga menilai, dalam rapat rekapitulasi ini menghitung jumlah selisih suara. Bukan menyampaikan indikasi-indikasi yang mana pembuktian tersebut belum tentu bisa dibuktikan oleh pihak 02.

Menurutnya lagi, apabila ada indikasi kecurangan seharusnya, pihak Paslon 02 melaporkan hal tersebut ke Bawaslu.

“Jadi kami mengaggap apa yang mereka sampaikan salah kamar,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan