Pihak BirinMu Ajak Semua Pihak Rekonsiliasi Pasca Putusan MK

Pihak BirinMu Ajak Semua Pihak Rekonsiliasi Pasca Putusan MK
Pihak BirinMu Ajak Semua Pihak Rekonsiliasi Pasca Putusan MK

BANJARMASIN, klikkalsel.comMahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara sengeketa Pilgub Kalsel dengan hasil putusan menolak permohonan pasangan calon nomor 2 Denny Indrayana-Difriadi.

Selanjutnya, pihak paslon Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu) dipastikan sebagai pemenang Pilkada mengajak rekonsiliasi pasca putusan MK.

Ketua Tim Pemenangan paslon nomor urut 1, Rifqi Nizami Karsayuda, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi.

Meski dalam prosesnya diwarnai berbagai polemik hingga bergulir di MK yang akhirnya telah diputuskan kemenangan Sahbirin Noor-Muhidin.

“MK telah menerapkan hukum dengan tepat, karena menolak Permohonan Perselisihan Hasil
Pilgub Kalsel oleh Paslon 02,” ujarnya Sabtu (31/1/2021).

Penolakan tersebut menurut Rifqi, menunjukkan MK taat pada ketentuan perihal ambang batas selisih suara yang dapat disidangkan MK sebagaimana ketentuan Pasal 158 ayat (1) UU Nomii10 Tahun 2016.

Dalam mekanismenya pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.

Seperti diketahui, perolehan suara kedua calon pasca PSU lalu, selisih antar kedua calon lumayan jauh. Yakni mencapai 2,35 persen. Sebagaimana data perolehan total suara Sahbirin-Muhidin sebanyak 871.123 suara. Sementara, Denny-Difriadi memperoleh sebanyak 831.178 suara.

“MK juga telah melihat betapa dangkal dan tidak terbuktinya. Seluruh alat bukti yang diajukan Pemohon pada sidang Pendahuluan, baik terkait DPT Siluman, money politic, intimidasi dan kecurangan lainnya. Semuanya tak terbukti,” imbuhnya.

Baca Juga : Tok ! MK Tolak Permohonan Denny Indrayana-Difriadi, Paman Birin Sah 2 Periode

Selain itu, Rifqi menambahkan, MK juga telah melihat secara jelas hadirnya penyelenggaraan Pilgub yang sesuai ketentuan sebagaimana disampaikan pihak KPU dan Bawaslu dalam Persidangan.

“Termasuk bantahan alat bukti dari Tim Hukum kami yang telah kami sampaikan secara detil ke MK. Kita semua berkewajiban menghormati hukum dan menjunjung tingginya, terlebih Putusan MK ini bersifat final dan mengikat,” tandasnya.

Selanjutnya, pihak Sahbirin Noor-Muhidin tinggal menunggu tahapan selanjutnya dari KPU yakni penetapan pemenang Pilkada pasca putusan MK.

Rifqi berharap suasana kondusif tetap terjaga pasca putusan MK dan terciptanya rekonsiliasi semua pihak guna kemaslahatan masyarakat Kalsel.

“Bapulitik sacukupnya, Badangsanakan Salawasnya,” pungkasnya.(rizqon)

Editor : Amran