7 Poin Alasan H2D Berniat Layangkan Gugatan ke MK Pasca PSU, KPU Kalsel Bersiap 2 Hal

7 Poin Alasan H2D Berniat Layangkan Gugatan ke MK Pasca PSU, KPU Kalsel Bersiap 2 Hal
7 Poin Alasan H2D Berniat Layangkan Gugatan ke MK Pasca PSU, KPU Kalsel Bersiap 2 Hal

BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) sepertinya akan memasuki babak baru di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk keduanya kalinya. Pasangan calon Denny Indrayana-Difriadi (H2D) yang kalah dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara se Kalsel, memiliki 7 alasan yang mendorong pihaknya melayangkan gugatan sengketa hasil ke MK pasca pemungutan suara ulang (PSU).

Berkaca pada penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi, menunjukkan calon nomor 1 Sahbirin Noor-Muhidin atau BirinMu unggul 871.123 suara Pilgub Kalsel. Sementara rivalnya pasangan calon nomor urut 2 Denny IndrayanaDifriadi atau Haji Denny-Difri (H2D) mengantongi 831.178 suara. Selisih antara kandidat ini sebanyak 39.945 suara atau 2,35 persen.

“Jumlah surat sah 1.702.301. Jumlah suara tidak 134.760,” ungkap Ketua KPU Kalsel, Sarmuji membacakan penetapan hasil akhir perolehan suara Pilgub Kalsel dalam rapat pleno hasil perhitungan suara tingkat provinsi pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) di G’sign Hotel Banjarmasin, Kamis (17/6/2021) malam.

Penetapan rekapitulasi hasil tersebut diwarnai aksi penolakan penandatanganan oleh saksi pasangan calon nomor 2 yang diwakilkan Ilham Nor dan Hasbi pada Formulir D. Hasil Provinsi Pada Pemilihan Ulang-KWK Nomor 37 / pL.O2.6 _Kpt/63/prov/W/2021.

Ada 7 alasan mengapa penolakan itu muncul. Atas dasar inilah, paslon Denny Indrayana-Difriadi akan melayangkan gugatan sengketa hasil ke MK.

Pertama ujar Ilham, pertama kali dalam sejarah adanya dugaan mobilisasi perekaman e-KTP di wilayah PSU beberapa hari sebelum pemungutan suara.

“Hal demikian sama sekali tidak pernah terjadi dalam pemilihan legislatif, presiden, maupun kepala daerah sekalipun,” jelasnya.

Kedua, banyak pemilih pada 9 Desember 2020 lalu bisa menggunakan hak pilih hanya dengan menggunakan KTP. Akan tetapi di 9 Juni lalu mereka yang hanya memiliki KTP malah tak bisa.

“Alasanya tak terdaftar di DPT. Seharusnya pemilih tersebut telah tercantum dalam DPTb saat 9 Desember 2020 lalu. Namun kenyataannya di TPS yang sama, pemilih tersebut tak tercantum dalam DPTb. Sehingga masyarakat banyak kehilangan hak pilihnya pada PSU 9 Juni lalu,” katanya.

Ketiga, lanjut Ilham, masih banyak pemilih yang tak menerima C pemberitahuan, atau undangan untuk PSU. Keempat, banyak pemilih yang memiliki undangan namun gagal menyalurkan suaranya, karena tak diizinkan oleh KPPS dengan alasan NIK di surat undangan berbeda dengan di DPT.

Kelima, banyaknya temuan indikasi praktik politik uang yang terstruktur, sistematis, dan lebih masif dari pemilu Desember 2020. Baik sacara langsung maupun tidak langsung yang diharapkan untuk memilih salah satu paslon.

Keenam adanya indikasi keberpihakan dan tidak netralnya pihak-pihak yang seharusnya netral dalam melaksanakan pemilihan kepala daerah di PSU.

“Ketujuh, adanya intimidasi dan aksi premanisme kepada para pemilih kami,” pungkasnya.

Sementara tahapan selanjutnya, KPU Provinsi Kalsel langsung melaporkan hasil rekapitulasi ke KPU RI. Kemudian KPU RI akan meneruskan hasil rekapitulasi ke MK.

Ketua KPU Kalslel, Sarmuji, mengatakan apabila dalam 3 hari kerja pasca penetapan rekapitulasi yakni Jumat, Senin, dan Selasa 22 Juni 2021 tidak ada gugatan masuk di MK, maka pihaknya akan menetapkan pemenang Pilgub Kalsel.

Namun jika kembali berperkara di MK, KPU Kalsel menyatakan siap menghadapi gugatan seperti sengketa hasil pencoblosan 9 Desember 2020 lalu.

“Kalau mereka (Denny Indrayana-Difriadi) menggugat, MK meregister dan kita siapkan juga jawaban,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kalsel, Samahuddin Muharram memprediksi tipis keberhasilan gugatan paslon nomor urut 2 tersebut di MK. Dia mengatakan ambang batas selisih perolehan suara se Kalsel antara Sahbirin Noor-Muhidin dan Denny Indrayana-Difriadi pasca PSU terpaut 2,35 persen.

Sebagaimana diketahui, permohonan selisih suara terdapat pada lampiran V PMK Nomor 6 Tahun 2020. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 1,5 persen dari total suara sah hasil perhitungan tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU provinsi.

“Saya rasa kemungkinan gugatan diterima sangat tipis, dan seharusnya tidak ada gugatan lagi. Persoalan politik itu bukan ranah MK, kalau kecurangan politik baru ranah Bawaslu untuk menindaklanjuti,” tandasnya.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan