Ternyata Ini Alasan Bripka Suparmin Larikan Tahanan Narkoba

Kompol Wahyu Hidayat (Mantan Kapolsek Banjarmasin Tengah) saat akan memberi keterangan saksi kepada majelis hakim (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Kasus tanahan kabur Polsekta Banjarmasin Tengah, Ilham Sari yang diduga dibantu oknum polisi Bripka Suparmin, sempat menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu.

Kompol Wahyu Hidayat (Mantan Kapolsek Banjarmasin Tengah) saat akan memberi keterangan saksi kepada majelis hakim (foto : rizqon/klikkalsel)

Kini perkaranya sudah bergulir di meja hijau dan sudah masuk sidang kedua, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (4/7/2018)

Pada sidang yang dipimpin ketua mejelis hakim Nurul Hidayah, di Pengadilan Negeri Banjarmasin Jalan Mayjen DI Panjaitan itu, Mantan Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat menjadi saksi, diantara empat saksi lainnya yang juga aparat kepolisian.

Dalam persidangan, majelis hakim melayangkan beberapa pertanyaan, salah satunya terkait surat pemindahan penahanan diduga palsu yang digunakan Bripka Suparmin, untuk membantu pelarian tahanan Ilham Sari, maret 2018 tadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin Aswadi Noor mengatakan, dari keterangan saksi surat pemindahan penahanan tersebut dibubuhi tanda tangan palsu mengatasnamakan Kompol Wahyu Hidayat, yang saat itu menjabat Kapolsek Banjarmasin Tengah.

“Bukan tanda tangan Kapolsek tapi dipalsukan,” ujarnya, usai bersidang, kepada klikkalsel.com.

Kemudian untuk memperkuat kesaksian itu barang bukti diberikan sesuai dengan daftar barang bukti, seperti printer, surat, cap stampel sama komputer, kemudian alat-alat tinta.

Sementara, kuasa hukum terdakwa Bripka Suparmin, Wanto A Salan mengatakan, kalau kliennya mengaluarkan surat tersebut, karena dirasa sudah lewat masa penahahan 122 hari.

“Masalahnya terdakwa ini, kenapa dia mengeluarkan tahanan Narkoba itu supaya bagaimana sikap Kapolsek dan teman-temannya bahwa masa tahanan itu sudah habis,” ucap Wanto Assalan usai persidangan.

Dalam sidang itu Suparmin itu disertai pengawalan cukup ketat dari petugas kejaksaan dan kepolisian.

Untuk diketahui, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 263, 264, dan 266 KUHP terkait pemalsuan surat dengan ancaman 7 tahun penjara.(rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan