Status RSUD Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin Sudah Legal

Legalistas RS Sultan Suriansyah sudah diterbitkan sesuai dengan Perwali Nomor 23 Tahun 2019 (foto : dok/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel- Status Lembaga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin kini sudah sah, setelah diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2019, tentang kelembagaan Rumah Sakit, awal Maret lalu.

Setelah Perwali Nomor 23 Tahun 2019 diterbitkan yang mengesahkan kelembagaan RSUD Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin selanjutnya akan segera dibentuk struktur organisasi dari lembaga yang sudah dilegalkan.

PLT Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Lukman Hakim mengungkapkan, struktur organisasi tersebut akan segera direalisasikan dalam waktu dekat.

“Nanti strukturnya terdiri dari Direktur, Kabag Perencanaan dan Keuangan, Kabid Pelayanan Masyarakat setingkat, Kabid Pelayanan Medik, Keperawatan dan Sarana,” ucap Lukman Hakim kepada klikkalsel.com melalui gawainya, Selasa (12/3/2019).

Ia juga menyampaikan setelah status RSUD Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin tersebut legal dan tercatat dalam Perwali, pihak tim percepatan operasional besok akan melaksanakan rapat kordinasi di ruang rapat untuk menyusun struktur organisasi.

“Besok kami akan rapat kordinasi untuk melakukan penyusunan guna percepatan operasional, agar pada 24 September nanti seperti yang sudah kita targetkan RSUD Sultan Suriansyah bisa benar-benar dioprasionalkan” tuturnya.

Pejabat yang mengisi struktur RSUD Sultan Suriansyah itu nanti akan sesuai dengan bidangnya. Misalanya, seperti Kepala Bidang Keperawatan akan diisi Sarjana Keperawatan.

“Ini nanti posisinya akan diisi oleh orang yang berkompeten di bidangnya dan juga bagian lain guna pemenuhan akreditasi rumah sakit nantinya selain dari percepatan operasional,” ungkapnya.

Sementara, SDM pendukung operasional, Lukman sudah mengklaim cukup dari hasil tes CPNS tahun 2018 lalu yaitu sejumlah 140 pelamar CPNS yang lulus dan akan mendapat SK pada akhir Maret ini.(fachrul)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan