Solar Bersubsidi Harus Tepat Sasaran

Anggota DPRD Kalsel Komisi II Fahrani

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait pembatas solar bersubsidi untuk angkutan di Kalimantan mendapat apresiasi DPRD Kalsel.

Anggota Komisi II DPRD Kalsel Fahrani, menyambut baik surat edaran gubernur Kalsel terkait solar bersubsidi tersebut.

Namun dalam penerapannya perlu juga pengawasan dan komitmen kuat dari SPBU dalam implementasinya.

“SPBU harus adil dan penerima solar bersubsidi diutamakan angkutan barang dan logistik sembako,” katanya, Senin (4/4/2022).

Dalam pengawasan dukungan penegak hukum sangat diharapkan dan berani menindak tegas jika ada SPBU yang nakal.

“Sekarang ini solar bersubsidi masih banyak dipakai oleh angkutan kebun dan tambang dan angkutan usaha truk besar, sehingga cepat habis,” ujarnya.

Baca Juga : Terindikasi Ada Pungutan Liar, Walikota Cabut SE Jalur Khusus Solar Dicabut

Baca Juga : Wajib Diketahui Pengusaha Angkutan dan Sopir, Jam Operasional Truk di Banjarmasin Berubah

Menurutnya, solar bersubsidi harus bisa didistribusikan tepat sasaran. Jika tidak seberapapun kouta yang diberikan maka tidak akan pernah cukup.

Berdasarkan aturan Pemprov Kalsel kendaraan milik perusahaan (Plat Kuning) dengan berbagai type yang digunakan untuk mengangkut hasil kegiatan perkebunan, kehutanan dan pertambangan baik dalam kondisi bermuatan atau kosong dengan jumlah roda 6 dilarang menggunakan jenis BBM tertentu yakni solar bersubsidi.

Sementara untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dan instansi atau dinas berwenang dilarang menggunakan solar bersubsidi.

Pembatasan pembelian jenis BBM tertentu solar bersubsidi dikendalikan melalui program Fuel Card. (azka)

Editor : Herry Murdi