Terindikasi Ada Pungutan Liar, Walikota Cabut SE Jalur Khusus Solar Dicabut

Antrean truk angkutan di SPBU untuk mengisi Solar

BANJARMASIN, Klikkalsel.com – Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina resmi mencabut surat edaran (SE) bernomor 096/Dishub/Tahun 2022 tentang jalur khusus pengisian bahan bakar solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dimandatkan kepada Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Kalsel.

Alasan pencabutan SE 096/Dishub/Tahun 2022 oleh Walikota Banjarmasin tersebut diambil seiring dengan adanya temuan penerapan SE yang dinilainya kurang pas.

Sebelumnya, Organda ditunjuk sebagai koordinator jalur khusus proses pembelian bahan bakar minyak subsidi jenis Bio Solar di Kota Banjarmasin di dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota bernomor 096/Dishub/Tahun 2022.

Namun sayangnya, belum sampai dua pekan sejak SE yang ditandatangani pada 16 Maret 2022 itu diterbitkan, Pemko memilih menarik kembali alias mencabut pemberlakuannya.

“Surat Edaran itu kita cabut untuk diperbaiki,” ucapnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman.

Ikhsan menyampaikan sebenarnya dikeluarkan SE tersebut tidak menjadi masalah, lantaran dikeluarkannya SE itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga : Tak Sampai Sepekan Berlaku, Edaran Pemberlakuan Jalur Khusus Dicabut Antrian Truk Kembali Mengular

Baca Juga : Demo Minyak Goreng Memanas, Mahasiswa Robek Surat Pernyataan DPRD Kalsel Yang Dianggap Tak Sesuai Tuntutan

Namun dalam penerapannya, Pemko Banjarmasin menemukan adanya beberapa penyimpangan yang dilakukan, sehingga SE tersebut harus di tarik kembali.

“Di bunyi surat edaran itu organisasi yang ditunjuk tidak melakukan pungutan atau hal sejenis lainnya dengan dalih apapun,” ujarnya.

“Tapi dalam praktiknya ditemukan dalam hasil rapat ada patokan harga yang pada prinsipnya pungutan yang bertentangan dengan isi SE yang kita keluarkan itu,” sambungnya.

Ikhsan juga menjelaskan bahwa didalam SE tersebut terdapat poin yang tertulis apabila ada sesuatu hal yang perlu di sikapi maka Pemko Banjarmasin bisa melakukan evaluasi.

“Dua poin itu yang membuat kita mencabut lagi surat edaran itu, untuk kemudian kita perbaiki,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran