Wajib Diketahui Pengusaha Angkutan dan Sopir, Jam Operasional Truk di Banjarmasin Berubah

Petugas saat mendata sejumlah truk yang membandel dan melanggar jam operasional

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin melalukan sosialisasi Perwali Nomor 08 Tahun 2022 tentang Aturan Perubahan Peraturan Walikota Tentang Jam Operasional Masuk dan Keluar Angkutan Barang di Kota Banjarmasin.

Perwali ini menggantikan Surat Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketentuan Operasional Mobil Barang (truk/trailer) Dalam Wilayah Kota Banjarmasin.

Didalam Perwali baru ini diatur berbagai mekanisme dan jam operasional jenis sejumlah angkutan di Banjarmasin.

Dimana dalam SK Walikota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2009 disebutkan bahwa truk dan angkutan barang dilarang masuk Banjarmasin dari pukul 06.30 sampai pukul 09.00 dan dari pukul 15.00 hingga pukul 18.00. Hal tersebut diambil dengan melihat kondisi keselamatan lalulintas di tahun 2009 lalu.

Sedangkan di Perwali baru ini jam operasional mengalami perubahan, yakni truk dan angkutan barang dilarang keluar masuk kota pada pukul 06.00 hingga 09.00 dan pukul 16.00 hingga 20.00, kecuali truk BBM dan LPG milik Pertamina.

Bukan hanya larangan keluar masuk, namun pada jam-jam tersebut truk dan angkutan barang besar lain juga turut dilarang beroperasi di ruas jalan dalam Kota Banjarmasin.

Selain itu, sejumlah angkutan seperti kontainer 40 feet , truk tempel pengangkut alat berat, dan sejumlah truk berdimensi besar serta panjang lainnya dilarang beroperasi dari pukul 06.00 sampai pukul 21.00 malam.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo ditemui usai sosialisasi mengatakan, Perwali ini tidak serta merta terbit tanpa pertimbangan. Namun sebagai tindaklanjut dari akumulasi laporan, keluhan dan suara berbagai kalangan masyarakat terkait operasional truk angkutan.

“Puncaknya saat maraknya kecelakaan yang melibatkan truk pada jam-jam sibuk. Bahkan dibeberapa kejadian menyebabkan kefatalan,” ucapnya, Senin (14/2/2022).

Terkait pendukung Perwali berupa rambu-rambu, pihaknya mengaku optimistis dapat mulai melakukan pemasangan di sejumlah titik yang ditentukan.

Baca Juga : Polemik Baru Jembatan HKSN, DPRD Banjarmasin Keberatan Pernyataan Plt Kadis PUPR Soal Wewenang Dewan

Baca Juga : Jam Operasional Truk Masuk Kota Banjarmasin Akan Direvisi

Ditanya terkait efektif penegakan Perwali tertanggal 11 Januari 2022 tersebut, Slamet mengaku akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar aturan main dalam Perwakilan ini dapat diketahui dan dipahami.

“Rencananya akan kita efektifkan mulai bulan April, namun karena berbagai pertimbangan dan masukan bahwa April itu bulan puasa. Jadi mungkin akan kita efektifkan setelahnya,” ungkapnya.

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol M Noor Chaidir yang turut hadir pada kegiatan tersebut mengatakan pihaknya akan mendukung sepenuhnya Perwali tersebut guna terciptanya Kamseltibcar di Banjarmasin.

Pihaknya pun bersama dinas perhubungan dan pihak terkait akan melakukan sosialiasi terkait peraturan anyar ini.

Namun Kasat menggaris bawahi dan meminta dinas perhubungan untuk melakukan pemasangan rambu ditempat yang benar-benar strategis dan dapat terlihat dengan jelas agar bisa dilihat para sopir.

Senada dengan Plt Kadis Perhubungan, Kasat pun menyebut terbitnya Perwali menggantikan SK Walikota sebagai bentuk imbas dari kejadian viral (lakalantas) yang melibatkan truk beberapa saat lalu.

“Akibat dari viralnya kejadian yang melibatkan mobil angkutan,” ujarnya.

Meski demikian, Kasat memastikan Perwali ini dibuat bukan untuk memberatkan para pengusaha angkutan dan sopir.

“Namun dibuat untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan bersama,” pungkasnya.

Sementara itu sejumlah organisasi angkutan seperti Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia, Organda dan lainnnya mengaku mengapresiasi terbitnya Perwali.

Meski demikian mereka meminta beberapa kebijaksanaan dari para pemangku kepentingan terkait teknis dan pelaksanaan di lapangan. Menurut mereka ada beberapa yang belum diatur secara detail sehingga perlu koordinasi lebih lanjut guna menyamakan persepsi. (David)

Editor: Abadi