Polsek Bantim Ringkus Pria Paruh Baya yang Diduga Jadi Pengedar Sabu

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur kembali meringkus seorang pengedar narkoba di wilayah Hukumnya, Jumat (3/5/2024).

Diungkapkan Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Eru Alsepa melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean, tersangka merupakan pria paruh baya bernama, Abdul Husin (50) warga Jalan Pekapuran Raya Gang Sirih Kecamatan Banjarmasin Timur.

Penangkapan sendiri bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengabarkan jika di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.

Kapolsek lantas memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

“Kita Lidik dan langsung datangi TKP,” ucap Kanit Reskrim, Senin (6/5/2024).

Baca Juga Polsek Banjarmasin Selatan Ringkus Pelaku Penggelapan dalam Jabatan

Baca Juga Polsek Banjarmasin Barat Ringkus Pengedar Narkoba dari Kawasan Kuin Cerucuk

Melihat kedatangan petugas, tersangka berusaha meninggalkan lokasi, namun berhasil dicegah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 5 klip sabu dengan total berat 2,4 gram yang disimpan dałam kotak minyak rambut.

“Sabu tersebut kita temukan di kantong jaket sebelah kiri tersangka,” jelasnya.

Selain itu petugas juga menemukan timbangan digital dan satu bundel plastik klip kosong.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku jika barang haram tersebut didapat dari seorang kenalannya yang berada di kawasan Kelayan dan rencananya akan diedarkan di Banjarmasin.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terpisah, Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Eru Alsepa mengatakan, penangkapan ini merupakan komitmen pihaknya dałam perang melawan narkoba.

Pasalnya, narkoba merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang dapat merupakan generasi penerus bangsa. (David)

Editor: Abadi