Sidang Lanjutan Korupsi HSU, Saksi Mengaku Telah Serahkan Rp 8 Milyar dan Pernah Diminta Carikan Dana Pilkada

Jaksa Penuntuk KPK dan Penasehat Hukum Terdakwa Abdul Wahid menyerahkan bukti aliran dana Korupsi mantan Bupati HSU di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Kemudian, saksi Abdul Latif mulai aktif menerimakan kardus yang diduganya berisi uang tersebut pada tahun 2018 seiring perintah oleh Bupati HSU.

Uang-uang itu setelah diambil, kata Abdul Latif langsung diantar ke kediaman bupati dan diletakan diatas meja yang berada di ruang kerja bupati.

“Hanya mengambil dari Dinas PUPRP HSU,” akunya.

Hal serupa juga disampaikan saksi ketiga, Hadi Hidayat untuk menerima titipan berupa kardus yang dititipkan untuk Bupati HSU. Sebelum dia mengetahui bahwa titipan tersebut berisi uang.

“Setelah saya terima saya letakan dan saya konfirmasi respon bupati hanya menjawab iya kah,” tuturnya.

Dari keterangan saksi ini, juga terungkap selain menjadi Bupati, Abdul Wahid memiliki usaha di luar pemerintahan yaitu memiliki apotik dan sarang burung walet.

“Rumor jika ada usaha burung walet,” imbuhnya.

Kendati demikian, dari keterangan para saksi. Terdakwa Abdul Wahid membantah sebagian keterangan saksi dalam persidangan tersebut.

Diantaranya, terdakwa tidak pernah tahu kalau saksi menyerahkan kardus kepada Udin dan merasa tidak pernah menerimanya.

“Saya tidak pernah merasa memerintahkan seperti itu dan menerima dari Udin serta tidak pernah memerintahkan Udin menerima apapun. Karena dia hanya penjaga malam,” bantah terdakwa dalam persidangan.

“Kemudian saya tidak pernah menyuruh Abdul Latif mengambil uang atau menemui orang-orang yang disebutkan,”sambungnya.

Lebih lanjut, terkait pilkada 2017, Abdul Wahid membantah soal meminta mengumpulkan dana buat Pilkada.

Baca Juga : Tebas Dua Pria Dalam Semalam, Warga Pulau Alalak Ini Diamankan Polisi

Baca Juga : Beredar Dugaan Masih Adanya Karaoke yang Beroperasi di Bulan Ramadan

Dia juga mengungkapkan kepada Majelis Hakim ruang kerjanya itu bisa masuk siapa saja karena itu tidak di kunci.

“Tapi kalau ruang tengah tidak dibenarkan karena kan disitu ada perempuan dan macam macam,” jelasnya.

Ditemui, seusai persidangan, Jaksa Penuntut KPK, Titto Jaelani mengatakan, keterangan para saksi yang dihadirkan kali ini sudah bagus, terungkap bahwa aliran dana itu terjadi sejak 2015 hingga 2018.

“Dalam persidangan juga terungkap Abdul Wahid memerintahkan saksi agus untuk meminta fee proyek kemudian yang menentukan persenan 6 sampai 8 itu adalah saksi Agus,” jelasnya.

Abdul Wahid Terdakwa kasus Korupsi mantan Bupati HSU yang di kawal Personel Sat Brimob Polda Kalsel

Selanjutnya, pihaknya akan menghadirkan tiga orang saksi lagi dalam sidang lanjutan untuk mengungkap fakta-fakta persidangan perkara ini.

“Tiga yang rencana dihadirkan salah satunya saksi Abdul Latif untuk diminta keterangan penerima uang-uang itu,” jelasnya.

Ditempat yang sama Kuasa Hukum Terdakwa, Fadli N menangapi, keterangan saksi Agus yang menjabat Kabid Bina Marga sudah jelas kalau kewenangan menentukan pemenang proyek itu kepada mereka.

“Mereka yang menentukan fee, mereka yang meminta ke kontraktor dan menyerahkan ke seseorang bernama Udin, dan Udin itu sudah almarhum,” jelasnya.

Karena itu, menurut Penasehat Hukum terdakwa, apa yang diberikan oleh saksi masih belum sempurna.

“Makanya Terdakwa membantah,” jelasnya.

Ke depannya, pihaknya masih akan terus menggiring persidangan dan sementara ini belum menyiapkan saksi yang kemungkinan akan meringankan terdakwa.

Diketahui dalam perkara ini, Abdul Wahid tak hanya menghadapi dakwaan korupsi tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU). (airlangga)

Editor: Abadi