Tebas Dua Pria Dalam Semalam, Warga Pulau Alalak Ini Diamankan Polisi

F (22) warga Pulau Alalak, Kecamatan Alalak, Batola ketika diamankan petugas Kepolisian

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan Pria berinisial F (22) warga Pulau Alalak, Kecamatan Alalak, Batola perihal penusukan yang terjadi pada Kamis (21/04/2022) dini hari.

“Benar bahwa telah diamankan seorang pria berinisial F karena diduga melakukan penusukan terhadap seorang pria berinisial DI (21) warga desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong di sebuah warung pada hari itu juga” kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono Minggu (24/4/2022).

Akibat penusukan tersebut korban DI mengalami luka robek pada telapak tangan kanan, kelingking tangan kanan putus, luka robek di bawah lutut kaki kiri.

Kejadian sendiri berawal ketika F bersama teman prianya berinisial R (33) warga desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan, HST pergi kesebuah warung di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong untuk minum tuak.

Sampai di warung tersebut, sudah ada pengunjung lain yaitu DI bersama seorang temannya yang sedang minum tuak. Ketika DI ingin pulang, F langsung berdiri dan mengejar DI dengan menggunakan senjata tajam jenis belati.

Diketahui, saat F dimintai keterangan, ia merasa tidak suka dengan sikap jumawa korban DI saat minum – minum.

Akibat senjata tajam tersebut mengakibatkan DI luka – luka dan akhirnya tergeletak dipinggir jalan.

“F kemudian melarikan diri kebelakang rumah warga,” katanya.

Kemudian warga yang melihat kejadian tersebut membawa DI ke Rumah sakit untuk diberikan pertolongan medis dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.

Sehingga Satreskrim Polres Tabalong melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku berinisial F di sebuah komplek perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada hari yang sama.

Baca Juga : Apel Gelar Pasukan, Kapolres Tabalong Imbau Masyarakat Jadi Polisi Bagi Diri dan Lingkungannya

Baca Juga : Suami Punya Peran dalam Pelarian Wanita Muda Pengedar Sabu, Kini Keduanya Berujung Jeruji

“Setelah dilakukan interogasi, F mengakui perbuatannya dan yang mengejutkan bahwa ia juga mengakui perbuatan penganiayaan beberapa jam sebelumnya di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong”, lanjutnya.

Iptu mujiono menjelaskan bahwa sebelumnya F terlibat cek cok dengan sesama pengunjung warung remang – remang di wilayah kelurahan Mabuun, dan berakhir dengan perginya lawan cek – coknya dari warung tersebut.

Usai itu, datanglah seorang pria berinisial AEP (17) warga Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak dengan berboncengan tiga dengan dua orang rekan pria nya yang berinisial EK dan EG.

Saat di perjalanan pulang, EG selaku pemboceng selalu membunyikan klakson setiap melewati warung remang – remang, kemudian ketiganya berhenti sebentar di warung dan tiba – tiba korban ditusuk oleh orang yang tidak dikenal.

Saat menoleh kebelakang korban melihat dua orang tidak dikenal, satu orang duduk diatas kendaraan dan satu lagi berdiri di badan jalan memegang senjata tajam jenis belati.

Korban yang saat itu terluka meneruskan perjalanannya dan meminta pertolongan ke Markas Kompi 2 Brimob di desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Menurut F, dia mengira bahwa AEP yang mampir ke warung tersebut adalah lawan cek-cok sebelumnya yang datang lagi kewarung tersebut.

Berdasar hasil Visum et repertum luka yang dikeluarkan oleh pihak medis, korban AEP mengalami luka pada rusuk sebelah kiri.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah sepeda motor matic warna merah, satu lembar baju warna hitam dan satu bilah senjata tajam jenis belati.

“Saat ini kedua korban DI dan AEP mendapat perawatan di Rumah sakit, sedangkan F yang diduga pelaku penganiayaan di tahan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Dilah)

Editor: Abadi