Beredar Dugaan Masih Adanya Karaoke yang Beroperasi di Bulan Ramadan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengeluarkan surat edaran (SE) bersama Nomor 300/461-BakesbangpoU/2022 jelang bulan Ramadan 2022.

Pengaturan itu mencakup 11 poin larangan dan ketentuan yang mengacu ke sejumlah peraturan daerah (perda). Edaran ini ditujukan kepada pengelola usaha hiburan, hotel, restoran, rumah makan dan tempat makan hingga masyarakat umum di Banjarmasin.

Salah satu poinnya menyebutkan ‘Dilarang membuka kegiatan tempat hiburan seperti diskotik, karaoke dan pub pada bulan Ramadhan, H-1 (satu hari sebelum) sampai H+1 (satu hari sesudah Lebaran).’

Namun belakangan beredar informasi bahwa salah satu hotel di kawasan Jalan A Yani Banjarmasin dan di kawasan Banjarmasin Tengah diduga menyediakan fasilitas karaoke dan beroperasi di bulan Ramadan.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito saat dikonfirmasi perihal tersebut mengatakan akan melakukan pengecekan terhadap semua tempat hiburan malam.

“Kita akan cek semua tempat hiburan malam, kalau ada yang buka di bulan Ramadan maka akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya, Sabtu (23/4/2022).

Baca Juga : Bulan Ramadhan, THM dan Rumah Bilyard Diminta Tutup

Baca Juga : Peringati Hari Lahir PSSI, Hasnuryadi Gelar Syukuran Bersama Habib Ubaidillah

Sabana menegaskan semua tempat hiburan malam harus tutup dan tidak boleh beroperasional selama Ramadan. Meskipun dipakai secara pribadi oleh pemilik dan teman-temannya karena aturannya mengatakan THM tutup selama bulan ramadhan.

“Jadi, kepada masyarakat mari kita hargai dan hormati bulan Ramadan yang penuh berkah ini,” tuturnya.

Dalam kegiatan patroli dan pengecekan di lapangan polisi ujarnya akan bekerja sama dengan pihak Satpol PP Banjarmasin dan TNI serta instansi lainnya yang berwenang.

Sementara itu Kasatpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin secara terpisah menyebut pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk kepada pihaknya.

Bahkan jika memang ditemukan, pihaknya akan melakukan proses dan pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Akan kita cek ke lapangan. Jika ditemukan maka akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (David)

Editor: Abadi