Sejumlah Diskotik dan Karaoke Dewasa Terancam Tak Diizinkan Jual Miras, Hanya Hotel Bintang 4 dan 5 yang Boleh

Rapat pembahasan Revisi Perda No.17 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. (foto : istimewa/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Sejumlah hotel, karaoke, pub, restoran, diskotik dan sejenisnya yang ada di Banjarmasin terancam tak lagi bisa menyediakan atau berjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

Sebab, pada pembahasan revisi Perda Nomor 17 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (minol) bakal melakukan pembatasan tempat penjualan minol.

“Istilahnya kita lokalisir. Jadi yang hanya diizinkan untuk menyediakan atau menjual minol hanya hotel bintang 4 dan 5,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Banjarmasin Ehsan Al Haque, ketika diwawancarai usai rapat pembahasan dengan Pansus revisi Perda itu, di ruang Komisi I DPRD Banjarmasin, Selasa (18/6/2019).

Namun demikian, penjualan minol hanya ada di hotel bintang 4 dan 5 itu tetap membutuhkan diskusi lebih lanjut. Di Banjarmasin hanya ada 10 hotel berbintang 4.

Sehingga, kata dia, izin yang dikeluarkan sudah jadi satu sengan izin hotel. “Jadi tidak diperkenankan lagi karaoke, pub, maupun diskotik yang tak memilki hotel untuk berjualan minol. Termasuk grand diskotik atau karoke dewasa, juga pub,” sebutnya.

Selain pembatasan tempat berjualan minol, juga ada rencana menaikan nilai retribusi tempat penjualan minol.

“Perda yang sekarang kisarannya Rp150-Rp350 juta per dua tahun. Bisa jadi saat revisi nanti, nilainya naik,” sebutnya.

Menurut dia, penarikan retribusi bukan dalam rangka peningkatan PAD, tapi dalam konteks pembatasan.

“Makanya nilai retribusi di sini lebih mahal, dibandingkan daerah lain,” timpalnya.

Ehsan menyatakan, hal itu sebagai bentuk semangat wakil rakyat dan pemerintah membatasi perdaran miras.

Sebab, fakta di lapangan, banyak ditemukan minol beredar tapi bukan ditentukan Perda.

Selain untuk pembatasan peredaran, revisi Perda juga ditekankan untuk pengendalian dan pengawasan minol.

Sebelumnya, kata dia, selektifnya pemberian izin tempat penjualan minol karena melihat ketentuan jarak, yang tak boleh dekat sekolah dan tempat ibadah.

“Jadi sampai sekarang belum ada izin terbaru cuma izin lama. Tapi untuk jelasnya soal izin tanyakan ke Dinas PTSP Banjarmasin,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pansus Revisi Perda itu HM Yamin menjelaskan, konsep dan saran itu muncul untuk lebih memudahkan pengawasan.

“Jadi hanya hotel bintang 4 dan 5 saja yang diawasi. Karena tak ada lagi restoran, karaoke, pub diskotik hotel bintang 4 ke bawah yang diizinkan menjual minol,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Banjarmasin ini.

Diungkapkannya, saat ini dari 12 tempat yang pernah mendapatkan izin retribusi dan tak ada izin perpanjangan.Hasilnya nol alias nihil, karena 12 tempat itu tidak membayar retribusi ke daerah, setelah terbitnya Perda No17/2012.

Ia berharap, jika revisi Perda ini diketok, Pemko Banjarnasin lebih mempertajam Perda tersebut.

Disinggung soal mengundang pengusaha terkait soal wacana itu? Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin ini menyatakan, pihaknya tidak perlu.

“Kalau ingin menekan peredaran miras. Revisi Perda itu harus segera ditetapkan, dan pengusaha yang tak melaksanakan akan diberi sanksi dan tindakan,” tegasnya. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan