Sejarah Narkoba Jenis Sabu, dan Efek Sampingnya

Sejarah Narkoba Jenis Sabu, dan Efek Sampingnya
foto : Kaesler Media/shutterstock

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Indonesia merupakan negara yang manjadikan narkoba sebagai barang yang ilegal dan tidak dibenarkan untuk beredar di negara ini, salah satunya Sabu-sabu.

Sabu-sabu sendiri merupakan jenis narkoba yang mengandung metamfetamina atau juga disebut metilamfetamina.

Dari berbagai literatur, metamfetamina pertama kali ditemukan tahun 1871, ketika seorang ahli farmasi Jepang bernama Nagai Nagayoshi yang sedang melakukan riset di Universitas Humboldt, Berlin.

Nagoyashi berhasil mengisolasi senyawa efedrina yang berfungsi sebagai stimulan dari tumbuhan Cina, Ephedra sinica.

Awalnya efedrina diharapkan dapat membantu penderita asma, tetapi beberapa perusahaan menolak untuk memproduksi obat tersebut karena efeknya yang tidak jauh berbeda dengan adrenalin.

Hal ini memicu Nagayoshi untuk meningkatkan efek efedrina dan mengembangkannya menjadi metamfetamina. Sayangnya, Nagoyashi belum dapat menemukan cara praktis membuat metamfetamina.

Pada tahun 1919, seorang ahli kimia Jepang lainnya, Akira Ogata, berhasil menemukan proses yang lebih mudah dan cepat untuk memproduksi kristal metamfetamina.

Baca Juga : Tradisi Mandi-Mandi 7 Bulanan

Baca Juga : Sejarah Kewajiban Mengenakan Helm Saat Berkendara di Indonesia

Kristal metamfetamina yang mudah larut dalam air dulu digunakan melalui cara disuntikan.

Resep tersebut kemudian dibeli oleh sebuah perusahaan farmasi yang kemudian digunakan sebagai obat gangguan jiwa dan depresi. Selain itu metamfetamina juga diberikan kepada pasukan yang sedang berperang agar tetap terjaga konsentrasinya.

Baca Selengkapnya di Halaman Selanjutnya :

Tinggalkan Balasan