Sebulan Lagi, Baliho Bando di Banjarmasin Harus Bersih

Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin Matnor Ali. (foto : dok/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel- Mengacu pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010, tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan yang tertuang dalam pasal 18 ayat (3) beleid maka bangunan media reklame berupa baliho bando akan dibersihkan.

Ada 14 titik bangunan bando baliho di Banjarmasin yang akan ditertibkan, yang waktunya kurang lebih sebulan lagi. Pasalnya,
Sebab, izin baliho bando di Kota Banjarmasin sudah dihentikan izin pemasangannya, terhitung sejak awal tahun 2019.

Isi Pasal 18 ayat (3) beleid itu menyebut, konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh berupa portal dan atau jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Banjarmasin Muryanta, memberikan deadline pembongkaran dalam sebulan ke depan.

Smentara itu, Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin Matnor Ali juga mendukung penertiban baliho bando, karena aturan tersebut harus dilaksanakan.

Namun, ingat dia, sebelum melakukan tindakan tegas seperti pembongkaran, dinas terkait akan melayangkan surat peringatan, agar pengusaha baliho yang bersangkutan bisa melakukan pembongkaran, dan diberikan batas waktu hingga satu bulan ke depan.

“Jika surat peringatan tersebut diindahkan, maka pemko bisa melakukan eksekusi langsung dengan memerintahkan Satpol PP Banjarmasin untuk melakukan pembongkaran,” tegasnya.

Bahkan Matnor menyarankan, Pemko menindak tegas pengusaha baliho yang ‘nakal’ atau tidak mengikuti aturan, tidak mau membongkar sendiri baliho bando miliknya.

“Saya meminta Pemko Banjarmasin bertindak tegas, kalau ada pengusaha baliho yang nakal, bisa di ‘black list’, kalau tidak mematuhi aturan yang ada,” katanya.

Ia mencontohkan, baliho bando tersebut masih terpampang di Jalan Pangeran Antasari depan Mitra Plaza, yang hingga kini justru terlihat kumuh, diminta agar dibongkar.

Untuk itulah Matnor meminta Pemko Banjarmasin bisa bertindak tegas, terhadap pengusaha yang ‘nakal’ tersebut, termasuk juga mengevaluasian saat perpanjangan izin berikutnya.(farid)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan