SE Pelayanan Kesehatan Gratis dari Dinkes, Syaratnya Dinilai Beratkan Warga

BANJARMASIN, klikkalsel.com – baru-baru ini Pemko Banjarmasin mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menggratiskan pelayanan kesehatan di Kota Banjarmasin. SE itu berlaku khususnya di RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin dan Seluruh Puskesmas di 52 Kecamatan, saat musibah banjir.

Namun belakangan ternyata tidak begitu saja bisa dilayani, karena Dinas Kesehatan Banjarmasin yang mengeluarkan SE tersebut kembali mengeluarkan persyaratan bagi warga yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari Pemerintah.

Persyaratan tersebut yakni, warga Banjarmasin yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan benar-benar warga Banjarmasin yang merupakan korban banjir. Kemudian bukan merupakan peserta BPJS dan memiliki surat keterangan miskin dari RT.

Baca Juga : Persyaratan Berobat Gratis Yang Dikeluarkan Belakangan Dinilai Beratkan dan Bingungkan Warga

Selain itu pelayanan kesehatan gratis tersebut juga hanya untuk pelayanan medik dasar, yakni pelayanan gawat darurat saja. Khusus untuk pelayanan di RSUD Sultan Suriansyah, wajib menyertakan rujukan dari Puskesmas, dan khusus bagi warga perbatasan tidak dipungut biaya bagi pasiennya dengan ketentuan memiliki surat jaminan dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota yang bersangkutan berdomisili.

“Klaim akan kita ajukan ke Pemkab atau Pemko pasien yang bersangkutan berdomisili,” tulis pemberitahuan syarat dan ketentuan dari Dinas Kesehatan kota Banjarmasin.

Sebelumnya, Merujuk isi SE, penggratisan pelayanan kesehatan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Banjarmasin tersebut, tertulis berlaku di RSUD Sultan Suriansyah serta puskesmas yang ada di Banjarmasin.

“Pasien yang berobat akibat bencana banjir tidak dipungut bayaran dan segala biaya yang dikeluarkan ditanggung Pemerintah Banjarmasin tanpa melihat status wilayah tempat tinggal pasien,” isi SE nomor 800/652-Sekr/Diskes tertanggal 19 Januari 2021.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Dr Machli Riyadi membenarkan SE yang diberlakukan lantaran adanya musibah banjir di Banjarmasin dan warga yang terdampak banjir atau warga Banjarmasin khususnya bisa menggunakan fasilitas kesehatan yang di geratiskan tersebut.

“Berlaku hanya untuk warga Banjarmasin tidak berlaku bagi warga luar Banjarmasin kecuali ada jaminan dari walikota, bupati masing-masing,” jelasnya.

Namun dari isi SE yang dikeluarkan Dinas Kesehatan tersebut tidak menuliskan apapun persyaratan yang diperlukan bagi warga yang ingin mendapatkan fasilitas kesehatan geratis hingga dikeluarkannya persyaratan yang oleh Dinas Kesehatan Banjarmasin, membuat banyak warga yang mengeluhkan akan hal tersbut.

Baca Juga : Update Banjir di Kalsel: 21 Orang Meninggal Dunia, 6 Orang Dinyatakan Hilang

Menurut Duan warga jalan Kuripan, mengatakan kebijakan yang di keluarkan oleh Dinas Kesehatan tersebut sama saja tidak ingin membantu warga yang terdampak banjir lantaran persyaratan yang di keluarkan oleh Dinas Kesehatan dinilai memberatkan warga.

“Kalau ingin membantu warga seharusnya tidak usah memberikan persyaratan yang menyusahkan. Ya kalau seperti ini mending tidak usah saja membantu warga,” tuturnya.

Sama halnya dengan Duan, Agus Warga Sungai Andai juga mengeluhkan pesyaratan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan yang dinilainya sama saja tidak ingin memberikan bantuan bagi warga yang terdampak musibah banjir ini.

“Mending tidak usah mengeluarkan edaran memberikan pelayanan gratis kalau persyaratannya menyusahkan warga, kami ini sudah susah, masa harus di susahkan lagi dengan persyaratan. Apa edaran pelayanan geratis itu hanya untuk pencitraan saja. jadi kepada pemerintah seharusnya bisa melihat kondisi kami yang benar-benar terdampak, jangan hanya asal-asalan keluarkan surat kemudian syarat belakangan. Jangan membuat kami senang di awal yang akhirnya membuat kami kembali semakin sakit,” pungkasnya.

Namun ketika kembali di konfirmasi terkait banyaknya keluhan warga karena persyaratan pelayanan kesehatan gratis dinilai memberatkan, hingga sampai saat ini Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin Dr Machli Riyadi tidak bisa di hubungi.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan