BANJARMASIN, klikkalsel.com – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin menggelar Musyawarah Kota (Muskot), di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, sekaligus melakukan pemilihan Ketua PMI Banjarmasin untuk periode mendatang.
Namun sebelumnya, Muskot yang dilaksanakan pada Minggu (12/7/2026) ini dinyatakan Ilegal oleh PMI Provinsi Kalimantan Selatan, dan tidak memiliki kedudukan hukum.
Nyatanya pelaksanaan Muskot PMI Banjarmasin tetap terlaksana pada Minggu (12/7/2026) dan dibuka oleh Ketua Bidang Organisasi PMI Pusat, Sudirman Said.
Sudirman Said mengatakan bahwa PMI Pusat sudah menerima berkali-kali surat dari PMI Banjarmasin, perihal penjelasan terjadinya penundaan-penudaan pelaksanaan Muskot.
“Karena itu pada akhir juni kemarin, Pengurus Pusat mengirimkan surat agar segera dilaksanakan. Kemudian ada jawaban dari Pengurus Provinsi yang mengatakan akan dilaksanakan pada 1 Agustus,” ucapnya.
“Tapi bagi kita, semakin cepat semakin baik. Tidak ada istilah ilegal, sepanjang Panitia Pelaksana memiliki mandat, dan dihadiri pemegang hak suara yang sah,” lanjutnya.
Baca Juga :Ā Bagian 1: Jejak Sejarah Rumah Sakit di Banjarmasin, Dari Fort Tatas hingga Berdirinya RSUD Ulin
Baca Juga :Ā Tergiur Upah Rp20 Juta, Buruh Serabutan Nekat Jadi Kurir 2 Kilo Sabu dan Seribu Lebih Pil EkstasiĀ
Menurutnya, sangat ideal apabila pelaksanaan Muskot PMI Banjarmasin ini dihadiri oleh pengurus provinsi, karena sudah diundang juga.
“Karena diundang itu lah kami datang untuk meyakinkan seluruh syarat-syarat hukum, juga syarat-syarat kelegalan Muskot ini dilaksanakan,” ungkapnya.
“Saya datang ke sini, tadi sudah membuka, dan saya akan duduk sampai selesai. Kita juga ingin meyakinkan tidak ada pelanggaran apapun, jadi tidak ada alasan Muskot yang dilaksanakan ini ilegal,” tegasnya.
Mengenai surat yang dikeluarkan oleh Penguru PMI Provinsi Kalsel, ia mengatakan bahwa itu hanya menyampaikan respon agar pelaksanaan bisa dilaksanakan dengan tertib.
“Sekarang kita akan melaksanakan hari ini, karena yang menentukan bukan pengurus Provinsi, tetapi pemegang hak suara ini,” tandasnya.(fachrul)
Editor: Amran





