Persyaratan Berobat Gratis Yang Dikeluarkan Belakangan Dinilai Beratkan dan Bingungkan Warga

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Setelah Pemko Banjarmasin mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk menggratiskan pelayanan kesehatan di kota Banjarmasin, khususnya di RSUD Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin serta seluruh Puskesmas di 52 Kelurahan saat musibah Banjir, ternyata tidak begitu saja bisa dilayani akan tetapi dengan syarat tertentu.

Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin yang mengeluarkan SE tersebut belakangan kembali mengeluarkan persyaratan bagi warga yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari pemerintah.

Persyaratan tersebut yakni warga Kota Banjarmasin yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan yakni harus benar-benar merupakan warga Kota Banjarmasin yang merupakan korban banjir, kemudian bukan merupakan peserta BPJS, memiliki surat keterangan miskin dari RT.

Selain itu, pelayanan kesehatan gratis tersebut juga hanya untuk pelayanan medik dasar, yakni pelayanan gawat darurat saja. khusus untuk pelayanan di RSUD Sultan Suriansyah, wajib menyertakan rujukan dari Puskesmas, dan khusus bagi warga perbatasan tidak dipungut biaya bagi pasiennya dengan ketentuan memiliki surat jaminan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdomisili.

“Klaim akan kita ajukan ke Pemkab atau Pemko pasien yang bersangkutan berdomisili,” tulis pemberitahuan syarat dan ketentuan dari Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.

Baca Juga : Update Banjir di Kalsel: 21 Orang Meninggal Dunia, 6 Orang Dinyatakan Hilang

Sebelumnya, merujuk isi SE, penggratisan pelayanan kesehatan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan kota Banjarmasin tersebut tertulis berlaku di RSUD Sultan Suriansyah serta puskesmas yang ada di kota Banjarmasin.

“Pasien yang berobat akibat bencana banjir tidak dipungut bayaran dan segala biaya yang dikeluarkan ditanggung Pemerintah Kota Banjarmasin tanpa melihat status wilayah tempat tinggal pasien,” isi SE nomor 800/652-Sekr/Diskes tertanggal 19 Januari 2021.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan kota Banjarmasin, Dr Machli Riyadi membenarkan, SE diberlakukan lantaran adanya musibah banjir di Banjarmasin. Dan warga yang terdampak banjir, atau warga kota Banjarmasin khususnya, bisa menggunakan fasilitas kesehatan yang di gratiskan tersebut.

“Berlaku hanya untuk warga Kota Banjarmasin tidak berlaku bagi warga luar kota Banjarmasin kecuali ada jaminan dari walikota, bupati masing-masing,” jelasnya.

Namun dari isi SE yang dikeluarkan Dinas Kesehatan sebelumnya tidak menuliskan persyaratan apapun yang diperlukan bagi warga yang ingin mendapatkan fasilitas kesehatan gratis. Hingga dikeluarkannya persyaratan oleh Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin yang membuat banyak warga mengeluhkan akan hal tersebut.

Menurut Duan warga jalan Kuripan, mengatakan, kebijakan yang di keluarkan oleh Dinas Kesehatan tersebut sama saja tidak ingin membantu warga yang terdampak banjir. Lantaran persyaratan yang di keluarkan oleh Dinas Kesehatan dinilai memberatkan warga.

“Kalau ingin membantu warga seharusnya tidak usah memberikan persyaratan yang menyusahkan. Ya kalau seperti ini mending tidak usah saja membantu warga. Masa kami disuruh minta surat miskin dari RT, sedangkan kami dan Ketua RT saja mengungsi,” tuturnya.

Sama halnya dengan Duan, Agus Warga Sungai Andai juga mengeluhkan pesyaratan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan yang dinilainya sama saja tidak ingin memberikan bantuan bagi warga yang terdampak musibah Banjir ini.

“Mending tidak usah mengeluarkan Edaran memberikan pelayanan gratis kalau persyaratannya menyusahkan warga, kami ini sudah susah, masa harus di susahkan lagi dengan persyaratan. Apa edaran pelayanan gratis itu hanya untuk pencitraan saja. Jadi kepada pemerintah seharusnya bisa melihat kondisi kami yang benar-benar terdampak, jangan hanya asal-asalan keluarkan surat kemudian syarat belakangan. Jangan membuat kami senang di awal yang akhirnya membuat kami kembali semakin sakit,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi belum memberikan jawaban saat diminta penjelasannya terkait persyaratan yang di keluhankan masyarakat tersebut.

Belakangan poin yang menyebutkan ‘ada surat keterangan miskin dari RT’ sudah tidak ada lagi di postingan IG Dinkes Kota Banjarmasin, padahal sebelumnya persyaratan itu berada di point nomer 4 pada postingan syarat dan ketentuan berobat gratis.

Hilangnya poin tersebut turut menambah bingung warga, sehingga informasi yang beredar di masyarakat menjadi berbeda.

Selain itu poin ‘ada surat keterangan miskin dari RT’ juga tertera dalam jawaban Kadinkes via WhatsApp saat ditanya terkait syarat dan ketentuan berobat gratis oleh awak media. (fachrul)

Editor: David

Tinggalkan Balasan