Satpol PP Lakukan Giat Perda, Armani Group Langgar Aturan Jam Operasional

Petugas Satpol PP Kota Banjarmasin saat menyita sejumlah minuman beralkohol di Depot Banjar lantaran melanggar Jam Operasional

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, melakukan giat penegakan Perda terkait pengawasan minuman beralkohol di Banjarmasin. Petugas dapati depot Banjar yang masuk dalam jajaran Armani Group langgar aturan operasional.

Sebanyak 200 botol lebih minuman beralkohol di 4 kedai yang menjual minol di Banjarmasin disita petugas Satpol PP Banjarmasin.

Giat tersebut diawali dengan menyambangi Depot Ujung Pandang di Jalan Kolonel Sugiono. Kemudian dilanjutkan ke Depot Medan, di Jalan Veteran dan Depot Banjar yang merupakan dari Armani Group di Jalan M.T Haryono. Lalu terakhir, di Depot Mister 88 di Jalan Pangeran Samudera.

Upaya penegakan Perda tersebut dilakukan karena menurut, Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Banjarmasin, Hairudin bahwa hal itu untuk menindak lanjuti laporan dari Masyarakat.

“Kita ingin tekankan mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian Penjualan Minol,” ucapnya, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga : Satpol PP Jaring 4 Warga Buang Sampah di TPS Yang Sudah Ditutup

Baca Juga : Diberikan SP 2, Satpol Masih Minta Warga Batuah Bongkar Bangunannya Secara Mandiri

Menurutnya ada dua jenis pelanggaran yang ditemukan petugas di lapangan. Pertama berkaitan dengan izin jenis Minol dan jam operasional penjualan.

“Untuk perizinan rata-rata penjual hanya memiliki golongan A untuk kadar alkohol 5 persen. Sedangkan golongan B untuk kadar alkohol 5-20 persen dan golongan C diatas 20 persen tidak ada izinnya,” jelasnya.

“Kemudian juga untuk golongan A juga harus mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP-A). Sedangkan golongan B dan C harus mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB),” lanjutnya.

Tak hanya itu perizinan, menurut Hairudin, penjual Minol juga melanggar jam operasional. Seharusnya, bagi pengecer yang menyediakan tempat makan baru boleh buka mulai pukul 21.00-24.00 wita. Sedangkan bagi pengecer biasa hanya satu jam. Yakni dari pukul 23.00-24.00 wita.

“Selama ini dalih mereka jual makanan,” cetusnya.

Lebih jauh, Ia menambahkan, bahwa seluruh Minol hasil sitaan ini diamankan ke Kantor Pol PP untuk selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan.

“Untuk selanjutnya kita tunggi arahan Kasatpol PP. Apakah bisa diambil kembali oleh pemilik dengan perjanjian atau dimusnahkan,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran