Satpol PP Kota Banjarmasin Temukan Sejumlah Warung Makan yang Buka Siang di Bulan Ramadhan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penegakan Perda nomor 4 Tahun 2005 perubahan dari Perda Nomor 13 Tahun 2003, tentang larangan kegiatan selama bulan Ramadhan, dengan melakukan penertiban terhadap warung makan yang buka siang hari.

Kasi Penyidik Perda Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Muliyadi, mengatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan dengan mendatangi sejumlah titik yang dimulai dari terminal kilometer 6, kawasan Benua Anyar, Jalan Cendana Kayutangi, hingga Jalan Dahlia Banjarmasin Tengah.

“Kita menyisir ke Pal 6, disana ada satu warung yang buka. Kemudian ke Cendana (Kayutangi) kebetulan waktu kita datang mereka sudah tutup,” tuturnya, Senin (19/4/2021).

“Tapi ada salah satu rumah makan ayam geprek yang buka. Selanjutnya kita ke arah Dahlia, disana ada dua tempat yang ada tulisannya buka. Karena ada tulisan buka, kami sambangi. Ternyata mereka belum buka,” tambahnya.

Mulyadi menjelaskan bahwa para pemilik warung makan yang terindikasi menjual makanan akan diproses, dan apabila memang terbukti maka akan diberikan ancaman hukuman pidana kurungan 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta.

“Yang terindikasi menjual makanan, akan kita proses. Mereka kita minta untuk datang ke kantor guna memberikan klarifikasi,” paparnya.

Dari razia penegakan perda yang di lakukan Satpol PP Kota Banjarmasin tersebut, Pihaknya menemukan sejumlah warung makan yang nekat buka pada siang hari, di bulan Ramadhan.

Sejumlah warung makan yang buka tersebut, beralasan bahwa mereka tidak menerima edaran tentang jam buka dan tutup warung makan selama Ramadan.

Padahal menurut Mulyadi, edaran larangan buka dan jam operasional buka warung makan selama Ramadhan merupakan aturan yang sudah baku setiap tahun.

Sementara itu, Angga Setiawan, Supervisor warung makan Susu dan Ayam Geprek di Jalan Kayutangi, mengakui bahwa ia tidak menerima surat edaran mengenai larangan buka pada siang hari.

“Tidak ada edaran. Setahu saya, kota-kota besar seperti di Surabaya dan Balikpapan, mereka ada surat edaran seminggu menjelang Ramadhan. Bahkan dari tahun lalu juga tidak ada edaran, jadi saya kira masih sama,” ujarnya.

“Kami hanya melayani pemesanan via online saja. Tidak makan ditempat,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan