Salahudin Aniaya Istri Hingga Tewas, Ternyata Dipicu Lapar

Salahudin menceritakan ia menganiaya istinya dengan sejumlah barang bukti. (foto: rizqon/klikkalsel)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Salahudin (47) warga Gang Rindang Benua RT 7, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, harus berurusan dengan hukum. Ia diduga kuat pelaku penganiayaan istrinya bernama Endang Mulia Hayati (42) tewas.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi bukan diakibatkan masalah besar, melainkan hanya hal sepele.
Tiga hari pasca pasca diamankan, Salahudin menceritakan perilaku kasar terhadap istrinya, saat gelar perkara di Polsek Banjarmasin Timur, Selasa (10/3/2020).
Ia mengakui aksi keji itu dilakukan saat pulang ke rumah dalam kondisi mabuk, kemudian meminta makan kepada istrinya, Sabtu (7/3/2020) malam.
Baca Juga : Gara-gara ini, Suami Aniaya Istri Hingga Mati
Saat itu, sang istri yang sudah terlelap tidur terbangun dan enggan melayani kehendak pelaku.
“Lapar tapi ia gak mau bangun”, ujarnya.
Dalam kondisi mabuk, emosi Salahudin pun tak terkontrol. Terlebih anak gadisnya sendiri ikut campur. Dibalut rasa kesal, ia pun menganiaya sang istri dengan benda sekitar di lokasi sekitar. Salah satunya, menyiram istrinya dengan air galon.
Galon tersebut kemudian dilemparkannya. Tak berhenti di situ, Salahudin kemudian memukul dengan tutup saji dan raket ke istrinya.
Korban Endang Mulia Hayati hanya bisa pasrah dianiaya suaminya sendiri. Hingga akhirnya ia tersujud sambil memegang dada kemudian dievakuasi warga ke IGD RSUD Ulin Banjarmasin dan dinyatakan telah meninggal dunia.
Salahudin sempat meninggalkan TKP sebelum warga berdatangan dan bersembunyi di rumah orang tuanya di kawasan Banua Anyar, namun berhasil dibekuk petugas.
“Sementara hasil pemeriksaan kita, faktanya keterangan saksi anak tersangka terjadi tindak kekerasan menyiram, memukul dengan galon, raket, tutup saji, dan figura,” ungkap Kasi Humas Polsekta Banjarmasin Timur, Aiptu Partogi Hutahaean.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Salahudin dijerat dengan tindak pidana penghapusan KDRT, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (rizqon)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan