Gara-gara ini, Suami Aniaya Istri Hingga Mati

Pelaku dan barang bukti.
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga hingga korban meninggal dunia yang dilakukan Salahudin (47) terhadap istrinya, Endang Mulia Hayati (42) diduga berawal dari permintaan pelaku kepada korban untuk menegur anaknya.
Pelaku yang saat itu baru pulang dalam keadaan mabuk membangunkan korban dan meminta untuk menegur anak perempuannya agar tidak mengenakan celana pendek.
Saat itu sang anak mengatakan agar korban tidak menggubris perkataan pelaku yang sedang mabuk. Kontan saja pelaku marah dan langsung menyiram istri serta anaknya yang saat itu dalam posisi duduk dengan air galon yang berada di tempat kejadian.
“Menurut saksi, setelah berdiri korban langsung dilempar dengan galon kosong yang ada ditangan pelaku hingga mengenai kepala korban. Tak hanya itu pelaku juga melemparkan tudung saji ke arah kepala korban,” ujar Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim, Iptu H Timur Yono, Minggu (8/3/2020).
Baca Juga : Diduga Mabuk, Suami Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
Tak berhenti disitu, pelaku juga sempat ingin memukul korban dengan sebuah raket, namun berhasil direbut korban. “Terakhir, pelaku berusaha memukul korban dengan sebuah figura tapi berhasil ditangkis hingga pecahannya juga mengenai tangan pelaku,” imbuh Kanit.
Pelaku baru berhenti saat melihat korban jatuh dalam posisi sujud sembari memegangi dada dan mengatakan dadanya sakit.
Melihat itu, anak korban berusaha merebahkan korban yang sudah tidak berdaya. Sementara pelaku langsung keluar meninggalkan keduanya sebelum akhirnya dibekuk Tim Buser Polsek Banjarmasin Timur.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh para tetangga, namun nyawa korban tak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh petugas UGD RSUD Ulin Banjarmasin.
Baca Juga : Sebelum Tewas Gantung Diri, Kakek Sempat Tulis Wasiat untuk Anaknya
“Pelaku saat ini kita amankan dan akan kita jerat dengan tindak pidana penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kanit. (david)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan