BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tim Opsnal Macan Polresta Banjarmasin berhasil meringkus seorang pria berinisial AN (25), warga asal Tanjung, Tabalong, yang buron dalam kasus kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri.
Penangkapan berlangsung di kawasan Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Kamis (3/7/2025) pukul 15.40 Wita.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Satreskrim Polresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan.
“Tersangka AN diamankan setelah kami mengantongi cukup bukti kuat dari hasil penyelidikan Unit PPA,” ujuranya, Jumat (4/7/2025).
Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri dan diamankan secara profesional serta humanis oleh Tim Macan Polresta Banjarmasin.
Sebelumnya, kejadian tragis itu pertama kali terungkap setelah ibu kandung korban, Normalia Putri Miranda (21), melaporkan dugaan kekerasan yang dialami putrinya, FNR (5), ke Polresta Banjarmasin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden kekerasan terjadi pada Selasa (27/5/2025) di rumah pelaku kawasan Banjarmasin Barat.
“Tindakan kekerasan baru diketahui secara luas pada Kamis (12/6/2025) sore,” ungkapnya.
Baca Juga : Viral Video Keributan di Teluk Tiram, Polisi: Hanya Salah Faham dan Sudah Damai
Baca Juga : Perkelahian Maut di Sungai Andai, 3 Orang Tewas Bersimbah Darah
Motif pelaku muncul setelah diberitahu istrinya (ibu tiri korban), Halida, bahwa korban buang air kecil di kasur. Tidak mampu menahan emosi, pelaku kemudian mengangkat dan menghantamkan tubuh korban ke pintu rumah.
“Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka pecah pada bibir yang mengeluarkan darah, serta bengkak pada bagian pipi. Tindakan pelaku disaksikan langsung oleh Halida dan seorang saksi lain bernama Yoga yang juga berada di lokasi kejadian,” terang Kompol Eru.
Ironisnya, ini bukan kekerasan pertama yang dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku pernah menyulutkan rokok ke punggung korban dan melemparkan botol kecap ke bagian dahinya sekitar sebulan sebelum kejadian.
Sementara ini, berdasarkan bukti visum dan keterangan saksi-saksi, Satreskrim Polresta Banjarmasin langsung menetapkan AN sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Kekerasan Terhadap Anak. Ia dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 Jo UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Kami menegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan terhadap anak di wilayah hukum kami. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dan perempuan,” tegas Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa.
Saat ini, korban berada dalam perawatan dan pengawasan ibunya, sementara penyidik terus mendalami kemungkinan adanya kekerasan lain yang belum terungkap. (airlangga)
Editor: Abadi