BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali menggemparkan warga Banjarmasin. Seorang gadis menjadi korban penganiayaan oleh kakak kandungnya sendiri hanya karena hal sepele.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa didampingi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaean mengatakan, peristiwa itu terjadi di kawasan Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Kamis (10/4/2025) lalu.
“Pelaku berinisial GPW yang tega menghajar adik kandungnya berinisial DAJW menggunakan sebilah pipa berwarna hitam gara-gara membuat susu terlalu panas untuk anak kakaknya,” ujarnya.
Insiden ini terungkap setelah ibu korban berinisial WW melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banjarmasin, pada, Senin (28/4/2025).
Menurut keterangan pelapor, awalnya korban sedang mencuci piring ketika tiba-tiba dipanggil oleh sang kakak.
“Pelaku naik pitam setelah menuduh korban membuatkan susu terlalu panas untuk anaknya hingga menyebabkan bibir anaknya melepuh,” jelasnya.
Baca Juga :Â Angka Produksi Sampah Harian di Banjarmasin Berkurang, DLH Targetkan 70 Persen Pengelolaan
Baca Juga :Â Angka Anak Putus Sekolah di Banjarmasin Terus Meningkat Setiap Tahunnya
Tak pakai basa-basi, pelaku langsung memukuli korban bertubi-tubi dengan pipa tersebut ke tubuh korban.
Tak sampai di situ, sore harinya korban kembali mendapat kekerasan fisik hanya karena pulang sekolah terlambat.
“korban menjawab motornya mogok dan istri pelaku memarahi korban,” ungkapnya.
Setelah adanya laporan tersebut,tim Macan Resta yang mendapat laporan langsung bergerak cepat. Pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 00.02 Wita pelaku berhasil dibekuk saat sedang tidur pulas di rumahnya.
“Tanpa perlawanan, pelaku langsung kita bawa ke Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Barang bukti berupa pipa hitam yang digunakan untuk memukul korban berhasil diamankan. Sementara itu, hasil visum memperkuat adanya bekas luka akibat penganiayaan.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (airlangga)
Editor: Abadi