Polsek Banteng Sita 13 Kilo Sabu dan Ribuan Ekstasi, Satu Buronan Diburu

Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K Siregar saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polsek Banjarmasin Tengah

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jajaran Polsek Banjarmasin Tengah bersama Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka serta menyita barang bukti berupa 13 kilogram sabu-sabu dan 10.229 butir pil ekstasi berlogo Elvis.

Pengungkapan kasus itu dipaparkan Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar, saat konferensi pers di Aula Mapolsek Banjarmasin Tengah, Jumat (10/7/2026).

Timbul menjelaskan, keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang diterima polisi pada Selasa (7/7/2026). Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dengan teknik penyamaran (undercover buy).

Operasi tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya seorang pria berinisial HL di kawasan Jalan Jafri Zam-Zam, Banjarmasin.

Dari hasil pemeriksaan terhadap HL, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka YA di kawasan Jalan Ir PHM Noor.

“Penyelidikan terus dikembangkan hingga akhirnya petugas mengamankan tersangka Y di kawasan Semangat Dalam, Kabupaten Barito Kuala,” ujar Timbul.

Dari penggeledahan di rumah Y, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang disimpan di salah satu kamar. Barang bukti tersebut terdiri dari 13 bungkus teh China yang masing-masing berisi sabu dengan total berat sekitar 13 kilogram, serta 10.229 butir pil ekstasi berlogo Elvis.

Baca Juga : Tergiur Upah Rp20 Juta, Buruh Serabutan Nekat Jadi Kurir 2 Kilo Sabu dan Seribu Lebih Pil Ekstasi 

Baca Juga : Ungkap 379 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi, Tim AKBP Ade Harri Terima Penghargaan Kapolda Kalsel

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Y mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang berinisial B.

Narkotika tersebut telah disimpan di rumahnya selama kurang lebih satu minggu sambil menunggu instruksi untuk diedarkan.

Menurut pengakuan Y, ia dijanjikan upah sebesar Rp9 juta apabila berhasil menjalankan tugas tersebut.

“Y masih menunggu perintah dari B untuk mendistribusikan barang itu. Sebagai imbalannya, ia dijanjikan menerima bayaran Rp9 juta,” kata Timbul.

Sementara itu, polisi menduga B merupakan pengendali utama jaringan tersebut. Hingga kini, keberadaannya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar buronan.

Dari hasil penyidikan awal, Y diduga menjadi kaki tangan B dalam menjalankan distribusi narkotika, sedangkan HL diketahui hanya berstatus sebagai pengguna.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Timbul menambahkan, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk memburu pelaku B yang diduga menjadi pengendali utama,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi