Resmi Masuk Bui, Status Kepegawaiannya Mengikuti Proses Pidana

Sekretarsi Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, saat di jumpai awak media di Balaikota Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasasi yang diajukan Kepala Badan Kesbangpol Banjarmasin, Kasman, ke Mahkamah Agung (MA) tak mengambulkannya bebas dari jeratan kasus dugaan korupsi pembangunan fisik terminal Kilometer 6 Banjarmasin senilai Rp 1,6 miliar.

Penolakan kasasi dari MA justru membuat Kasman dan rekannya dijebloskan ke dalam rumah tahanan (rutan).

Dengan ditetapkannya Kasman sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi ini, lantas bagaimana statusnya sebagai ASN di Pemko Banjarmasin.

Berkaitan hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menyampaikan bahwa untuk secara khusus ia tidak mengetahui secara pasti.

Namun menurutnya pihak BKD Kota Banjarmasin sudah melakukan komunikasi ke lewat surat ke Kejaksaan untuk meminta salinan putusan dan surat eksekusi.

Baca Juga : Terjerat Kasus Korupsi, Kepala Badan Kesbangpol Banjarmasin Divonis 4 Tahun Penjara

Baca Juga : Maliki Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa

“Jadi kemarin baru mengirimkan surat ke Kejaksaan, dan belum ada balasan dari pihak Kejaksaan,” tuturnya, Rabu (13/4/2022).

Dikarenakan Kasman sudah menjalani eksekusi dari Kejari, jabatan dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjarmasin langsung di Plt kan.

“Sejak kemarin jabatan Kesbangpol sudah di Plt kan, Plt nya pak Fanani, Asisten III,” ujarnya.

Untuk status ASN dari Kasman itu menurut Ikhsan Budiman, ketika sudah eksekusi berarti dilanjutkan pelaksanaan putusan pidana.

“Maka nanti pelaksanaan sanksi administrasinya akan mengikuti pelaksanaan proses pidannya,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran