Maliki Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa

Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin yang diketua Jamser Simanjuntak membacakan vonis kepada Mantan Plt Kepala Dinas PUPRP HSU yang terlibat Korupsi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mantan Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Maliki, dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin atas perkara suap proyek irigasi di HSU.

Majelis Hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak menyatakan terdakwa Maliki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta, dengan ketentuan jika tidak bisa dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Majelis Hakim Jamser Simanjuntak saat membaca putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (13/4/2022).

Majelis Hakim juga meminta terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 195 juta atas perkara tersebut. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Maka hartanya akan disita oleh jaksa.

Maliki mengikuti sidang pembacaan vonis secara online dari Lapas IIA Banjarmasin perkara suap proyek irigasi di HSU

“Jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” jelasnya.

Selanjutnya, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa apakan sudah menyepakati vonis tersebut atau menyatakan sikap untuk pikir-pikir selama 6 hari sebelum vonis itu berkekuatan hukum tetap.

Dalam persidangan putusan itu, terdakwa dan Penasehat Hukumnya Tuti Elawati memilih menyatakan sikap untuk pikir-pikir.

Begitu juga Jaksa Penuntut KPK Titto Jaelani mengambil langkah pikir-pikir

Baca Juga : Suap Proyek Irigasi HSU Masuk Tahap Tuntutan Jaksa KPK, Maliki Minta Keringanan

Baca Juga : Jaksa KPK Tuntut Mantan Plt Kepala Dinas PUPRP HSU 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Diketahui, vonis dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Maliki lebih besar dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara. Bahkan pengajuan keringanan dari penasehat hukum terdakwa juga turut ditolak majelis hakim.

Menanggapi hal tersebut, Tuti Elawati selaku Penasehat Hukum Maliki mengaku terkejut atas vonis yang diberikan majelis hakim.

“Terkait yang disampaikan majelis hakim kami juga sangat kaget, karena di luar ekspektasi,” ujarnya.

Menurutnya, putusan hakim ini adalah ultra petita atau diluar dari tuntutan jaksa.

“Kenapa kami tidak menyatakan sikap banding dan langsung menerima karena harus mendiskusikan terlebih dahulu hal ini terhadap terdakwa dan keluarganya. Apakah akan banding atau menerimanya,” jelasnya.

Kendati demikian, dia tetap menghormati putusan majelis hakim, karena apapun putusan majelis hakim harus dianggap benar kecuali ada putusan yang lebih tinggi menganulirnya.

Sementara itu, Titto Jaelani Jaksa Penuntut KPK merasa tidak mempermasalahkan vonis yang diberikan majelis hakim 6 tahun penjara diatas dari tuntutan pihaknya yang meminta untuk dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara.

“Tidak masalah, kita menghargai putusan dan pertimbangan majelis hakim,” jelasnya.

Kemudian, dia juga mengatakan jika vonis hakim itu nantinya akan menjadi bahan laporan pihaknya ke pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya.

“Apakah vonis itu kita terima atau ada upaya lain, kita tidak tahu, kita harus melaporkan terlebih dulu kepada pimpinan,” tuturnya.

Sebagai pengingat, Maliki duduk di kursi pesakitan setelah ditangkap dalam operasi senyap yang dilakukan penyidik KPK di Kabupaten HSU pertengahan Bulan September Tahun 2021 lalu.

Maliki kedapatan menerima uang senilai ratusan juta dari dua kontraktor pemenang tender proyek irigasi di Kabupaten HSU yang diserahkan melalui seorang perantara. (airlangga)

Editor: Abadi